Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Eks Bendahara Gubernur Maluku Utara Dibui

Kompas.com - 03/02/2013, 19:26 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com -- Satu per satu pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang tersandung masalah hukum, mulai masuk penjara. Setelah Kepala Biro Umum Tony Pontoh dijeboloskan ke penjara terkait kasus KDRT akhir Desember 2012 lalu, kini giliran mantan Bendahara Rutin Setda Provinsi Malut, Abdurahim Muhammad yang masuk bui.

Abdurahim Muhammad resmi menjadi tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Malut, Minggu (3/2/2012) sore tadi. Dia ditahan terkait dugaan kasus korupsi dana tak tersangka (DTT) APBD Maluku Utara tahun 2004 senilai Rp 6,9 miliar.

Sebelum ditahan, Abdurahim Muhammad sempat diperiksa di ruang Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Malut kurang lebih 4 jam. Ia pun langsung digiring ke Mapolres Ternate untuk dijebloskan ke penjara sebagai tahanan Polda Malut.

"Beliau kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya," ungkap seorang penyidik dari Bareskrim Mabes Polri yang enggan menyebutkan identitas dirinya kepada wartawan di Ternate.

Terkait kasus yang sama, Polda Malut juga sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn sebagai tersangka atas kasus yang digulirkan sejak tahun 2007 itu. Selain Thaib Armaiyn, tersangka lain yang sudah ditetapkan, di antaranya Jhoni Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan) dan Rusli Jainal (mantan Kabag Anggaran Biro Keuangan) serta Rusmala Abdurahman (mantan bendahara Gubernur).

Di antara para tersangka ini, Rusli Jainal bahkan telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2010 lalu. Sementara tersangka lainnya hingga kini masih berkeliaran di luar. Thaib Armaiyn misalnya, hingga kini masih melaksanakan tugas sebagai Gubernur Malut meski telah diterbitkan surat pencekalan oleh Bareskrim Polri beberapa bulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com