Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye di Tiga Daerah Belum Diatur

Kompas.com - 03/02/2013, 17:09 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat nomor 21/Kpts/KPU-Prov-011/II/2013 tentang jadwal kampanye Pilkada Jabar 2013, ternyata belum tegas diatur soal kampanye di tiga daerah, yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sumedang. Tiga daerah tersebut menggelar pemungutan suara yang berbarengan dengan Pilkada Jabar, yakni 24 Februari 2013.

Berdasarkan SK yang dibagikan kepada tim sukses pasangan calon di kantor KPU Provinsi Jabar, Minggu (3/2/2013), hanya diatur soal teknis pelaksanaan kampanye secara umum. Padahal, dalam rapat sebelumnya, KPU sempat menyebut bahwa kampanye di tiga wilayah tersebut dilarang mengingat dinamika politik internal di sana berbeda dengan Pilkada Jabar.

"Dalam SK tidak diatur soal larangan kampanye di tiga daerah," ujar Ketua tim sukses Dede Yusuf Macan Effendi-Lex Laksamana Zainal Lan, Didin Supriadin, Minggu.

Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sumedang sepakat menggelar pemilihan kepala daerah di tanggal yang sama dengan Provinsi Jabar. Sebetulnya ada Kabupaten Bandung Barat yang bisa digabung, tetapi mereka menolak dengan alasan ketidaksiapan anggaran.

Didin mengatakan, koalisi Partai Demokrat di tiga daerah tersebut berbeda-beda. Di Kota Cirebon, misalnya, mereka berkoalisi dengan Partai Golkar, di Kota Sukabumi dengan Partai Kebangkitan Bangsa, dan di Kabupaten Sumedang dengan Partai Persatuan Pembangunan. Dalam Pilkada Jabar, Partai Demokrat menggandeng Partai Amanat Nasional dan PKB.

Begitu pula dengan Abdy Yuhana dari tim sukses Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusung calon mereka sendirian di Kota Cirebon dan Kabupaten Sumedang, sementara di Kota Sukabumi menggandeng Partai Persatuan Pembangunan. 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com