Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Seluma

Kompas.com - 01/02/2013, 17:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010, Kabupaten Seluma, Bungkulu. Keempat tersangka itu adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyay Daerah Seluma Zaryana Rait, Wakil Ketua DPRD Seluma Jonaidi Syahri, Wakil Ketua DPRD Seluma MuchlisThohir, dan anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono.

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan bupati Seluma 2009-2014, telah ditetapkan tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Keempatnya diduga menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut. Mereka disangka mlanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih jauh, Johan mengungkapkan, penetapan empat tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai, Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma, Erwin Panama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com