Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Masih Bupati Garut hingga Putusan Presiden

Kompas.com - 01/02/2013, 12:13 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri mengatakan, selama pengusulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintahan Garut harus tetap berjalan. Artinya, Aceng masih menjabat sebagai kepala daerah selama belum ada putusan pemberhentian dari Presiden melalui Kemendagri.

"Dengan adanya putusan ini, pemerintahan harus tetap berjalan selama belum ada putusan dari Kemendagri," kata Badjuri kepada wartawan seusai memimpin rapat paripurna, Jumat (1/2/2013).

Menurut Badjuri, putusan DPRD terkait tindak lanjut putusan MA ini paling lambat akan disampaikan ke Presiden, Senin (4/1/2013). Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pengusulan yang disahkan melalui paripurna dewan ini akan dikaji paling lambat selama 30 hari.

"Sesuai undang-undang, kan, paling lambat 30 hari Presiden sudah harus memutuskan diberhentikan atau tidaknya kepala daerah setelah disahkan pemakzulan MA oleh dewan," ujar Badjuri.

Saat ditanya apakah Wakil Bupati Garut secara langsung akan menggantikan Bupati Aceng? Badjuri menilai langkah itu terlalu dini. Ia beralasan dewan harus mengetahui dulu keputusan dari Presiden melalui Kemendagri nantinya.

"Saya rasa itu nanti diputuskan langkahnya seperti apa, kita, kan, menunggu dulu putusan Presiden seperti apa? Nanti ke sana mah yah," kata Badjuri singkat.

Sebelumnya, DPRD Garut telah memutuskan pemakzulan Aceng akan diajukan ke Presiden setelah pemakzulan disetujui MA dan Aceng diputuskan telah melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Pelanggaran Aceng terkuak setelah menikahi Fani Oktora (18) yang diceraikan empat hari kemudian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com