Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Garut Tetapkan Pemakzulan Bupati Aceng

Kompas.com - 01/02/2013, 10:08 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui Rapat Paripurna Dewan, Jumat (1/2/2013) pagi. Selanjutnya, putusan ini akan diserahkan segera kepada Presiden sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Surat keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Bupati (Garut) ke Presiden dengan Nomor 1 Tahun 2013 ditetapkan sejak mulai hari ini," ujar Badjuri saat paripurna.

Keputusan usul pemberhentian Aceng menindaklanjuti pemakzulan dari Mahkamah Agung (MA) ini disetujui oleh semua anggota Dewan yang hadir. Mereka semua dengan suara lantang setuju saat Ketua Dewan meminta pendapat kepada semua peserta rapat.

"Surat DPRD ini akan segera dikirimkan kepada Presiden," kata Badjuri.

Rapat paripurna sebagai tindak lanjut usulan pemberhentian oleh Dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan Dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh Dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Hal itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com