Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kartini Bantah Keterangan Saksi dari KPK

Kompas.com - 29/01/2013, 20:53 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Terdakwa kasus suap, hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Julianna Marpaung menyangkal keras keterangan saksi dari penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan sempat terjadi adu argumentasi cukup tegang antara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Kartini pada sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/1/2013).

Kartini yang ketika awal sidang mengaku masih sakit dan lemas tampak sempat bernada keras dan terlihat marah. Bahkan sehari sebelumnya Kartini batal menjadi saksi karena mengaku sakit.

"Anda sebagai saksi sudah disumpah, dan kesaksian saudara itu menyangkut nasib saya," tandasnya. Saksi yang didatangkan yakni Rani Anindita, seorang penyelidik KPK yang bertugas untuk membuntuti Kartini hingga akhirnya ditangkap KPK.

Kartini mengatakan, keterangan saksi tidak sesuai dengan kejadian saat penangkapan di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 Agustus 2012. Kartini tidak terima karena dinyatakan tertangkap tangan oleh KPK. Ia dan timnya tetap bersikukuh dirinya ketika itu tidak tertangkap tangan dan tidak ditemukan uang sebagai bukti suap pada diri Kartini.

Selain itu, tim kuasa hukum Kartini justru meminta majelis hakim memperlihatkan video ketika terjadi penangkapan. Namun video tersebut tidak menjadi barang bukti sehingga yang diperdengarkan hanya sejumlah rekaman percakapan.

Sementara itu, Rani dalam keterangannya mengatakan, adanya penyelidikan terhadap kasus ini diawali dari aduan masyarakat. Tim penyelidik KPK mulai mengawasi sejumlah orang yang diduga terkait kasus suap sejak Mei 2012. Penyadapan dilakukan pada Kartini, Heru Kisbandono (terdakwa), Sri Dartutik (terdakwa), M Yaeni dan hakim Pragsono.

Selain membantah keterangan Rani, Kartini juga membantah keterangan saksi lain yakni Sri Dartutik yang juga terdakwa dalam kasus ini. Kartini mengaku tidak pernah bertemu dengan Sri Dartutik. Keterangan ini berbeda dengan Sri Dartutik yang mengaku pernah bertemu.

Sri Dartuti dalam keterangannya pernah memberikan sejumlah uang untuk membantu agar hakim Kartini dan Asmadinata tidak jadi dimutasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Heru.

Sedangkan Kartini membantah keras hal itu, sebab ia mengaku justru ingin mendapatkan tugas di luar Jawa. Kartini juga mengaku sudah mendapatkan surat mutasi pada awal Agustus.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa Kartini tersebut menghadirkan empat saksi. Keempatnya yakni penyelidik KPK Rani Anindita, Sri Dartutik yang juga terdakwa, hakim Pragsono dan Heru Kisbandono yang juga terdakwa. Persidangan dilakukan sejak siang hingga malam.

Seperti diketahui, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK. Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan, M Yaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com