Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwas Toraja Temukan 35 Pelanggaran Pilgub Sulsel

Kompas.com - 29/01/2013, 19:12 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com -- Sedikitnya 35 kasus dugaan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tana Toraja.

Saat ditemui di kantornya di Jalan Pongtiku, Selasa (29/1/2013), Divisi Hukum Panwaslu Tana Toraja, Alfrida mengungkapkan, 35 kasus pelanggaran selama tahapan Pilgub Sulsel terdiri dari tujuh kasus. Di antaranya dugaan ketidaknetralan oknum pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya melibatkan oknum lurah di Kecamatan Rembon. Kasus tersebut sudah diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan satu kasus masih dalam proses.

Panwaslu Tana Toraja juga menangani kasus pelanggaran dugaan money politic yang melibatkan oknum camat Mengkendek. Kasus tersebut masih dalam proses di tingkat Panwaslu Tana Toraja. Dalam menangani dugaan kasus money politic atau politik uang, Panwaslu Tana Toraja sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pelanggaran lainnya yang ditangani Panwaslu Tana Toraja, lanjut Alfrida, adalah dugaan ketidaknetralan 49 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kasus tersebut juga sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja.

Panwaslu juga menangani pelanggaran ketidaknetralan oknum Panitia Pengawas Kecamatan dan oknum Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Dalam kasus tersebut, tujuh oknum Panwas kecamatan dan oknum PPL yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam kepengurusan partai politik, sudah diberhentikan.

Sebanyak 20 kasus pelanggaran sisanya yang ditangani Panwaslu Tana Toraja bersifat administrasi, seperti temuan pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih dari unsur TNI/Polri yang tercatat dalam DPS.

"Pelanggaran yang bersifat pidana diteruskan ke Gakumdu dan pelanggaran yang bersifat administrasi diteruskan ke KPU dan Bawaslu. Kasus pelanggaran yang ditangani Panwaslu Tana Toraja terjadi selama tahapan Pilgub Sulsel 2013 mulai dari proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS)," jelas Alfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com