Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jaga Proyek PLTU Tanjung Gundul

Kompas.com - 29/01/2013, 03:43 WIB

Pontianak, Kompas - Sebanyak 135 polisi dari Kepolisian Resor Bengkayang dan Brimob Polda Kalimantan Barat berjaga di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Gundul, Bengkayang. Penjagaan dilakukan karena ada upaya penambangan pasir oleh warga di lokasi proyek.

Kapolres Bengkayang Ajun Komisaris Besar Veris Septiansyah, Senin (28/1), menjelaskan, situasi di lokasi proyek kondusif. Beberapa hari lalu ada sekelompok warga berupaya menambang lagi sehingga situasi sempat memanas. Namun, kini sudah berangsur kondusif.

”Senin siang, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menggelar pertemuan dengan seluruh anggota forum komunikasi pimpinan daerah Bengkayang. Selain pertambangan pasir, masalah juga dipicu proses ganti rugi lahan yang dianggap belum selesai oleh dua orang warga,” ujar Veris.

Ditegaskan, aktivitas penambangan itu tidak bisa ditoleransi. PLTU menempati lahan yang sah milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sehingga penambangan pasir dilarang. Soal ganti rugi yang belum selesai, warga diminta menempuh jalur hukum.

Wakil Gubernur Kalbar Chris- tiandy Sanjaya membenarkan kawasan proyek PLTU Tanjung Gundul milik PT PLN. Apalagi, proyek itu termasuk salah satu rencana strategis mempercepat pasokan energi di Kalbar.

”Energi listrik yang akan dihasilkan PLTU Tanjung Gundul sangat penting bagi masyarakat Kalbar dan sektor usaha. Jadi, kalau ada persoalan di lapangan, saya minta pemerintah setempat segera selesaikan,” ujarnya.

Tambang mangan

Warga Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menolak rencana penambangan mangan di wilayah itu. Alasannya, kawasan yang diincar jadi areal tambang itu sebagian merupakan daerah tangkapan air sekaligus hulu sungai yang, antara lain, diandalkan mengairi areal sawah petani seluas 850 . hektare

”Kami harapkan penambangan tidak dilakukan karena masyarakat setempat menolaknya,” kata Albert Baru, tokoh masyarakat Elar Selatan, Senin.

Wakil Bupati Manggarai Timur Andreas Agas menegaskan, izin usaha pertambangan (IUP) tak akan terbit jika warga setempat kompak menolaknya. Namun, penolakan harus benar-benar mewakili warga di wilayah bersangkutan dan disampaikan secara tertulis kepada bupati.

”Khusus rencana penambangan mangan di Desa Golo Lijun dan sekitarnya, Pemkab Manggarai Timur tak akan menerbitkan IUP eksploitasi bagi PT Manggarai Manganis, tanpa persetujuan dari masyarakat setempat. Ini salah satu persyaratan penting,” tuturnya.

Di Sumatera Selatan, tuntutan lahan terhadap PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis di Kabupaten Ogan Ilir kembali bermunculan. Warga mulai menggunakan unsur agama guna klaim lahan yang menurut mereka belum diganti rugi. Sekitar 70 orang yang digerakkan Walhi Sumsel berunjuk rasa di Mapolda Sumsel di Palembang, Senin, terkait tuntutan lahan itu.

Aksi ini juga menuntut pencopotan Kapolres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Deni Dharmapala karena dinilai bertindak sewenang-wenang kepada warga. Kabid Humas Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova menjelaskan, Suardi bin Damiri (32) ditangkap karena kekerasan dalam rumah tangga.

(AHA/ANS/IRE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com