Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Fikri Desak Polisi Tangkap Cepat Ketua DPRD Garut

Kompas.com - 28/01/2013, 06:02 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui kuasa hukumnya, Ujang Suja'i Toujiri, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Garut agar secepatnya menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, yakni Ahmad Badjuri. "Kami mendesak polisi agar secepatnya menangkap Ahmad Bajuri," tegas Ujang saat menghubungi, Minggu (27/1/2013) malam.

Ujang mengatakan, Ahmad Badjuri telah melakukan penipuan dan memalsukan tanda tangan para kiai, yang sebelumnya digunakan sebagai daftar hadir dalam rapat paripurna DPRD di Garut. "Ternyata, tanda tangan itu digunakan Ketua DPRD sebagai dukungan pelengseran Aceng untuk pelaporan ke MA," katanya.

Ujang berharap kepada polisi segera melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Ahmad Badjuri yang disebut-sebut sebagai pelapor pemakzulan Aceng Fikri ke MA.

Ujang juga mengatakan akan mendatangkan para kiai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Agama Islam Garut sebagai saksi dalam penyidikan kepada Ahmad Badjuri yang melakukan pemalsuan tanda tangan pada saat rapat paripurna DPRD berlangsung.

Jika Ahmad terbukti, kata Ujang, akan dijerat dengan Pasal 236 ayat (1) KUH Pidana tentang Penipuan dan Pemalsuan Tanda Tangan atau Surat Palsu yang berbunyi: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," demikian isi pasal tersebut.

"Kami tegaskan, kami mendesak polisi agar segera menangkap, menyidik, mengadili Ahmad Badjuri dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diduga atas perlakuan Ahmad Badjuri-lah, yang sebelumnya melaporkan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu ke MA sebagai bentuk dukungan para kiai dan alim ulama untuk memakzulkan Aceng dari jabatannya sebagai bupati, yang membuat pada akhirnya MA mengabulkan permohonan DPRD untuk melengserkan Aceng.

Selain itu, pada jumpa pers di Hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis (24/1/2013) malam yang lalu, kuasa hukum kedua Aceng Fikri, Eggy Sudjana, telah melaporkan DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan MA ke Mabes Polri karena telah diduga melahirkan putusan MA untuk memakzulkan.

Atas putusan itulah Aceng merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. "Klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kami sudah laporkan ketiganya ke Mabes Polri, kalau perlu MA kami PTUN-kan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com