Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rindu Anak, Istri Wawali Magelang Ngadu ke KPAI

Kompas.com - 22/01/2013, 22:12 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Istri Wakil Wali Kota Magelang Siti Rubaida mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan di Jakarta terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Selasa (22/1/2013). Ida, panggilan Siti Rubaida, datang ke dua lembaga itu didampingi aktivis Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3KDRT).

Ida ditemui langsung oleh ketua KPAI Badriyah Fayumi dan Ipong Herlina, salah satu komisioner KPAI. Selain pengaduan soal KDRT, kepada lembaga itu Ida juga menyampaikan keinginannya bertemu dengan dua anaknya yang saat ini bersama suaminya.

"Saya kangen ingin sekali bertemu anak saya, tapi selalu dicegah oleh suami saya, karenanya saya tadi juga mohon bantuan KPAI dan Komnas Perempuan," tuturnya saat dihubungi via ponsel, Selasa (22/1/2013).

Sebelumnya, Ida mengaku sudah meminta bantuan kerabat dekat suami, sesepuh, tokoh masyarakat dan tokoh agama, namun masih gagal. Ida juga menggalang dukungan melalui sebuah petisi di media online. Bahkan yang lebih menyakitkan bagi Ida, Joko Prasetyo juga ternyata telah menikah siri dengan perempuan berinisial SZN sejak 22 November 2012 lalu tanpa seizin Ida.

Menurut Ida, pengaduannya ke KPAI dan Komnas Perempuan ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat, khususnya masyarakat Magelang, bahwa pasti ada tindakan tegas dari negara bagi setiap birokrat, kepala daerah dan seluruh aparat pemerintah yang melakukan pembangkangan hukum karena tidak mencatatkan perkawinannya.

Dirinya juga mengimbau negara untuk tidak mendukung tindakan pejabat publik yang beristri lebih dari satu, terlebih yang melanggar hukum dan merendahkan institusi perkawinan dengan melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah. 

"Sebab pengalaman saya memperlihatkan bahwa beristeri lebih dari satu (poligami) menjadi salah satu sumber kekerasan di dalam rumah tangga. Sedangkan nikah siri juga akan menghilangkan hak-hak perempuan sebagai istri dan anak secara hukum," tukas Ida.

Menurut Ida, apa yang dilakukan suaminya tersebut adalah sebuah pelanggaran hukum yang berlaku, terlebih suaminya adalah seorang pejabat publik. Ida berharap, langkah yang ditempuh itu menjadi pencerahan bagi masyarakat dalam penegakkan hukum dan memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak di dalam institusi perkawinan.

"Masyarakat saat ini masih minim pengetahuan hukum, yang mengabaikan pencatatan perkawinan dan perceraian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com