Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja DPRD Riau Makin Melemah

Kompas.com - 21/01/2013, 16:12 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Setelah KPK menahan 10 anggotanya yang terkait korupsi atau suap Pekan Olahraga Nasional 2012, kinerja DPRD Riau, semakin melemah. Maklum, sekitar 20 persen dari total 55 anggotanya sudah tidak aktif lagi di lembaga perwakilan rakyat itu.

Semestinya, tidak hanya 10 anggota DPRD Riau yang ditahan, melainkan 12 orang. Karena dua orang lainnya, yakni Tengku Azwir dan Thamsir Rahman (keduanya dari Fraksi Partai Demokrat) sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam kasus korupsi lain.

Thamsir, Wakil Ketua DPRD Riau, divonis delapan tahun dalam korupsi APBD Indragiri Hulu sewaktu menjadi Bupati Inhu (sedang mengajukan banding) sementara Azwir divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan genset fiktif sewaktu menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu (sekarang mengajukan kasasi).

Tujuh anggota DPRD Riau yang ditahan KPK pekan lalu, masih berstatus tersangka. Namun, lima lainnya, yakni Faisal Aswan, Muhammad Dunir, Thamsir Rahman dan Tengku Azwir sudah dijatuhkan vonis bersalah. Adapun seorang lainnya, yakni Taufan Andoso Yakin, sedang menunggu vonis karena sudah dituntut lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru.

Meski sudah dihukum dan sedang menunggu putusan, kelima orang itu masih terus menerima gaji utuh dari negara. Padahal, berdasarkan aturan hukum negara ini, (semestinya), sejak dinyatakan sebagai terdakwa, mereka harus dinonaktifkan. Dalam status nonaktif, anggota dewan koruptor itu tidak berhak lagi mendapat sejumlah tunjangan aktif Dewan, kecuali gaji pokok dan tunjangan dasar. (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD).

Tengku Azwir sudah menjadi terdakwa sejak Oktober 2011 (1 tahun 3 bulan) dan Thamsir sudah 12 bulan. Adapun Faisal dan Dunir sudah disidang sejak Agustus 2012 (5 bulan) dan Taufan sejak Oktober 2012 (tiga bulan). Berdasarkan UU No 27/2009 di atas, semestinya, sebulan setelah dinyatakan sebagai terdakwa korupsi, mereka sudah berstatus non aktif.

Bayangkan, berapa besar kerugian negara harus mengeluarkan dana tunjangan buat anggota Dewan yang koruptor itu. Kalau saja, uang tunjangan aktif Dewan sebesar Rp 15 juta, seorang T Azwir masih mendapatkan hak ilegal lebih dari Rp 200 juta.

Untungnya, sekarang ini, Thamsir dan Azwir, oleh partainya (Partai Demokrat) sudah akan diberhentikan partainya dengan mengajukan penggantian dengan surat penggantian antar waktu (PAW). Menurut Sekretaris DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, DPD Partai Demokrat Riau, sudah mengajukan surat PAW itu kepada pimpinan DPRD Riau pada Senin (21/1/2013) ini.

"Dalam surat itu, Thamsir akan digantikan oleh Edi Yatim dan Azwir akan digantikan oleh Toni Hidayat Dalsah," kata Zulkarnain.

Secara terpisah, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menambahkan, tiga anggota DPRD lainnya, yakni Faisal, Dunir dan Taufan, juga sudah diajukan PAW oleh partainya. Faisal akan digantikan oleh Gumpita, Dunir oleh Gustini Zuliaty (istri mantan Menteri PDT Lukman Edi) dan Taufan oleh Hikmani.

Lima orang anggota Dewan itu memang akan segera diganti, namun bagaimana pertanggungjawaban atas dana tunjangan yang sudah diterima? Sekarang ini tujuh anggota DPRD Riau yang sedang ditahan KPK di Jakarta, akan segera dihadapkan pula ke persidangan dan menyandang gelar sebagai terdakwa kasus korupsi. Apakah DPRD dan Gubernur Riau masih membandel dan tetap tidak akan menonaktifkannya? Entahlah, kita lihat saja nanti...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com