Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Kupon Cagub Jabar Masuk Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 18/01/2013, 15:41 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Lesmana SH, mengatakan kasus dugaan pelanggaran kupon pengobatan gratis yang dibagikan tim pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) Jawa Barat bernomor 4, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, memasuki pemeriksaan saksi.

"Kalau bukti pelanggaran sudah kita kantongi, sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi. Kalau laporan dari warga si penerima kan sudah ada," terang Bambang kepada Kompas.com, melalui pesan singkat pada Jumat (18/1/2013) pagi.

Bambang menyatakan, pihaknya akan terus menyelidiki dugaan pelanggaran yang termasuk money politics tersebut. Pasalnya, ada unsur menjanjikan pengobatan gratis dengan gambar pasangan cagub dan lambang partai.

"Kita terus selidiki dugaan pelanggaran ini dan nantinya akan kita proses. Malah, sekarang setelah ada penemuan ini, ada beberapa timses (tim sukses) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang melapor ke panwas," ujar Bambang.

Diberitakan sebelumnya, panwas tingkat Kecamatan Sodong Hilir menemukan panitia atau tim sukses cagub mengumpulkan warga di Desa Cikalong, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (12/1/2013). Seusai acara, panitia tersebut memberikan kupon gratis pengobatan bergambar salah satu partai pendukung pasangan cagub nomor 4, Aher-Deddy.

Temuan itu dilengkapi dengan adanya laporan warga setempat kepada panwas yang mengaku telah menerima kupon tersebut. Panwas pun berhasil mengumpulkan bukti kupon yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com