Banda Aceh, Kompas
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Beni Novri, Rabu (16/1), mengungkapkan, untuk pengusutan, kasus penyelundupan tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Satu penerima paket, RM (25), warga Banda Aceh, diringkus bersama R (22), kekasih RM. Saat ini, baru RM yang berstatus tersangka.
”Ini kasus pengiriman narkoba pertama tahun 2013 yang gagal, dan pertama yang dikirim dari India. Sebelumnya, kami menggagalkan lima kali penyelundupan narkoba dari Malaysia,” kata Beni.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Banda Aceh terhadap paket bernomor resi CP 014096879 pada 11 Januari. Identitas pengirim tertera Mark Lawrence, yang beralamat di Mumbai, India. Adapun penerima adalah Yeni Triyana, Meuraxa, Banda Aceh.
Kecurigaan bermula dari berat barang yang harusnya ringan karena berupa gulungan renda. Namun, ternyata justru berat. Setelah diperiksa, ternyata isinya memang serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine atau sabu.
Petugas kemudian memeriksa ke laboratorium narkotest di Medan. Hasilnya positif sabu. RM, yang bermaksud mengambil kiriman tersebut, akhirnya ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh yang bekerja sama dengan petugas Direktorat Narkoba Polda Aceh.
Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Dedi Setyo Yudho mengatakan, dari keterangan tersangka RM, pengiriman sabu dari India lewat kantor pos tercatat yang kedua kalinya. Pengiriman pertama berhasil lolos.