Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Riau Dituntut Lima Tahun

Kompas.com - 15/01/2013, 15:45 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau, dituntut lima tahun penjara dalam kasus suap PON Riau 2012 pada sidang Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Selasa (15/1/2003). Politisi Partai Amanat Nasional itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Jaksa KPK, Anang Suprihatna, menyatakan, Taufan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap. Terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ketut Suarta.

Anang menyebutkan, tuntutan terhadap Taufan didasarkan keterangan 26 orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Saksi berasal dari manajemen kerja sama operasi (KSO) tiga badan usaha milik negara (PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Adhi Karya), sejumlah petinggi Pemerintah Provinsi Riau, dan anggota DPRD Riau lainnya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi karena perbuatan terdakwa tidak mencontohkan perbuatan baik bagi masyarakat. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum menikmati uang hasil suap tersebut," kata Anang.

Sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan pembelaan Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com