Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Jambi Tuntut Penegakan Pasal 33 UUD 45

Kompas.com - 14/01/2013, 19:23 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Para petani Jambi dan Mesuji Lampung yang melakukan aksi jalan kaki 1.000 kilometer ke Jakarta, menuntut penegakan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 dalam pengelolaan lahan hutan.

Tuntutan itu disampaikan dalam orasi bersama di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (14/1/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan petani asal Jambi singgah di Bandar Lampung seetelah melakukan jalan kaki dari Jambi sejak 12 Desember 2012.

Rencananya, para petani dari Suku Anak Dalam 113, Kunangan Jaya II dan Mekar Jaya di Provinsi Jambi itu, akan bergabung dengan sejumlah petani Jambi lainnya yang sudah dua bulan menginap jalur hijau di depan kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. 

Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Yoris Sindhu, mengatakan, aksi jalan kaki itu menuntut penegakan Pasal 33 UUD 1945. "Tanah itu adalah untuk rakyat dan kesejahteraannya, bukan untuk imperalisme asing," tuturnya.

Suprayitno (42), salah seorang petani Kunangan Jaya, yang ikut aksi jalan kaki, membantah mereka hendak merampas tanah hutan untuk dijadikan lahan garapan.

"Sebelum ada perusahaan (PT Asialog) masuk, kami sudah bercocok tanam," katanya.

Menurut pengunjuk rasa, polemik ini terkait izin konsesi lahan seluas 155.000 hektar atas kawasan hutan di Jambi kepada PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki), PT Asiatic Persada, PT Agronusa Alam Sejahtera, dan PT Wanakasita Nusantara.

Dua perusahaan yang disebut pertama dimiliki pihak asing, masing-masing dari Inggris dan Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com