Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Kabur, JPU dan Pengawal Akan Diperiksa

Kompas.com - 12/01/2013, 02:28 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kaburnya seorang tahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum dan pengawal tahanan berstatus terdakwa itu akan menjalani pemeriksaan.

"Pengawalan tahanan memang itu tanggung jawab yang ada pada kejaksaan karena itu terdakwa dari kejaksaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Basrief menjelaskan, berdasarkan prosedur tetap pengawalan seorang tahanan yang dihadirkan ke persidangan menjadi tanggung jawab petugas kejaksaan yang didukung kepolisian. Lolosnya tahanan bernama Henry Daniel Setya membuat kejaksaan akan kembali mempelajari protap yang ada.

"Dalam proses pengawalan itu tentunya dimintakan bantuan dari kepolisian, itu sudah protap. Protap kita dengan kepolisian seperti itu," terang Basrief.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy menegaskan akan melakukan pemeriksaan atas pihak-pihak terkait, terutama JPU dan petugas pengawasan tahanan dari Kejari. Surat perintah pemeriksaan akan dikirimkan ke Kejari.

"Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait disitu, termasuk JPU, pengawal, termasuk Kajari sendiri akan kita periksa," kata Marwan.

Ia menjelaskan, penindakan belum bisa dilakukan lantaran belum diketahui unsur kelalaian dari masing-masing pihak. Namun, dipastikan kalau ditemukan pelanggaran dari petugas, Kejagung tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

"Nanti hasil pemeriksaan ada kejanggalan kita beri hukuman, tapi belum tahu ini. Kalau untuk pemecatan ya, belum tahu karena belum tahu letak salahnya. Nanti dulu jelas dulu baru kita tindak," kata Marwan.

Sebelumnya diberitakan, tahanan bernama Henry Daniel Setya kabur dari PN Jaksel beberapa saat menjelang sidang pembacaan vonisnya dimulai pada Kamis (10/1/2013). Henry adalah terdakwa kasus penipuan dalam penjualan unit apartemen senilai Rp 6,5 miliar, dengan saksi korban Winarman Halim.

Peristiwa kaburnya tahanan dari PN Jaksel terjadi untuk kedua kalinya. Sebelumnya dua terdakwa kasus uang palsu, Mzyece Isililo alias Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe kabur usai pembacaan putusan pada 12 September 2012 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com