Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Serang Didesak Hentikan Penambangan Pasir Laut

Kompas.com - 10/01/2013, 23:01 WIB
Ichwan Susanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Bupati Serang di Provinsi Banten telah mencabut secara sementara izin pertambangan pasir di Lontar, aktivis lingkungan dan warga menilai langkah itu belum cukup.

Bupati Serang didesak menjamin penghentian secara permanen perairan Lontar di Kecamatan Tirtayasa dan Pontang dari aktivitas penambangan pasir laut.

Sekretaris Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Serang, Sutiadi, Kamis (10/1) malam kepada Kompas, mengatakan pencabutan sementara izin dilakukan Bupati Serang Taufik Nuriman pada Rabu kemarin.

Dalam Keputusan Bupati Serang No.540/02 tahun 2013, izin PT Jetstar untuk menambang pasir laut dihentikan sementara. "Sampai saat ini, kapal penambangan masih berada di perairan utara Serang, tepatnya di Pulau Pamujan Besar . Walaupun tidak beroperasi, itu akan memancing konflik kembali. Kami minta aparat menarik kapal itu dari perairan Serang," ucapnya.

Aktivitas penambangan pasir laut di Teluk Lontar yang berada di Kecamatan Tirtayasa dan Pontang itu dimulai tahun 2003. Sejak saat itu, konflik antarwarga maupun konflik warga-perusahaan beberapa kali terjadi. Kerap pula warga memprotes aktivitas penambangan yang dituding pemicu abrasi pantai. Terakhir, 2 September 2012, warga nekat mengusir kapal penyedot pasir. Namun, berujung pada konflik dengan aparat kepolisian.

Dalam insiden itu tiga warga tertembak polisi dan seorang kena lemparan batu. Sejak saat itu, gelombang protes besar-besaran terjadi. Hingga akhirnya, Rabu kemarin, Bupati Serang menghentikan sementara perizinan demi menghindari konflik di masyarakat.

Namun penghentian sementara dinilai tidak cukup. Harris Balubun, aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) yang tergabung bersama sejumlah LSM dalam Aliansi Rakyat Gugat Penambangan Pasir Laut (Argapalut) mendesak penghentian total perizinan.

Salah satu alasan, Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.10/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang 2011-2031, memetakan Kecamatan Pontang dan Tirtayasa sebagai daerah rawan bencana banjir dan abrasi.

"Kalau nekat diberi izin tambang, itu artinya bupati sengaja membunuh rakyatnya," ungkapnya. Selain itu, dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang , pejabat yang nekat memberikan izin tidak sesuai peruntukan tata ruangnya, bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan bisa dicopot dari jabatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com