PEKANBARU, KOMPAS.com - Suasana sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari Kamis (10/1/2013) siang menjadi ricuh, tatkala dua mahasiswa membentangkan spanduk yang berisikan tulisan "Selamat Datang Bapak Koruptor Riau" di dalam ruang sidang.
Belum jelas arah spanduk itu, namun saat itu sidang sedang berlangsung mendengarkan kesaksian Gubernur Riau, Rusli Zainal atas terdakwa Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.
Lukman dihadapkan dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran gedung menembak PON Riau 2012.
Pembentangan spanduk itu tidak berlangsung lama, karena Ketua Majelis Hakim Isnurul langsung memerintahkan petugas keamanan mengeluarkan dua orang itu. Petugas polisi langsung membawa keduanya ke markas Kepolisian Kota Besar Pekanbaru. Meski demikian, sidang sempat diskor beberapa menit.
Dalam keterangannya, saat ditanya hakim, Rusli Zainal mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari ajudannya yang bernama Said Faisal. Dalam sidang sebelumnya, Said juga membantah. Namun berdasarkan keterangan saksi lainnya, dari konsorsium tiga BUMN, uang senilai Rp 500 juta diantarkan ke kediaman Rusli Zainal yang diterima oleh Said Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.