Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Flu Burung, Siapa yang Peduli

Kompas.com - 09/01/2013, 05:32 WIB

KOMPAS.com - Sekalipun hampir 200.000 ekor bebek/itik mati terserang virus flu burung kelompok (clade) terbaru 2.3.2, hingga saat ini pemerintah belum juga menetapkan status wabah.

Dari aspek ekonomi, kerugian yang ditimbulkan besar. Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia mencatat, hingga pekan lalu kerugian akibat ternak mati Rp 17,5 miliar. Potensi kerugian akibat kehilangan produksi telur Rp 114 miliar, setara 95,8 juta butir telur per tahun.

Para peternak juga mulai kehilangan pekerjaan. Sebagian lagi merosot pendapatannya karena ternak bebek menjadi usaha sampingan. Tentu ini juga akan berdampak pada aspek sosial, dan pendidikan keluarga. Memperlambat laju pertumbuhan ekonomi daerah, juga menambah pengangguran.

Populasi bebek di Indonesia sekitar 50 juta ekor. Dengan rata-rata kepemilikan 100 ekor per peternak, setidaknya ada 500.000 peternak dan keluarganya yang turut menanggung. Belum yang terkait usaha turunannya, seperti telur asin.

Dari aspek kesehatan hewan dan manusia, virus flu burung ini sangat membahayakan. Keganasan patogenisitasnya setara dengan virus flu burung subclade 2.1.3, yang menyebabkan sekitar 172 orang Indonesia mati. Virus flu burung clade 2.3.2 ini juga berpotensi menular ke manusia. Lebih bahaya lagi karena menyerang hewan yang habitatnya di air.

Berbeda perlakuan dengan serangan flu burung terhadap ayam pada Agustus 2003, pemerintah terkesan belum optimal dalam penanggulangan virus flu burung kali ini. Tahun 2003, enam bulan setelah terjadi serangan flu burung, Menteri Pertanian Bungaran Saragih saat itu langsung mengeluarkan surat keputusan penetapan status wabah. Ini dilakukan setelah ada keputusan dari otoritas veteriner, dalam hal ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dirjennya seorang dokter hewan yang memiliki otoritas veteriner.

Otoritas veteriner mengacu UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, merupakan kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan.

Dalam setiap pengambilan kebijakan, lembaga ini harus melibatkan keprofesionalan dokter hewan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

Kelembagaan pemerintah yang dimaksud bisa berbentuk direktorat jenderal, yang dipimpin oleh pejabat pemerintah eselon 1. Sebagai pengambil keputusan dalam aspek kesehatan hewan, sudah seharusnya otoritas veteriner berada di bawah orang yang mengerti veteriner, dalam hal ini dokter hewan.

Berbeda dengan status kejadian luar biasa (KLB) flu burung terhadap manusia oleh Kementerian Kesehatan, yang masih berlaku sampai sekarang, status wabah flu burung pada unggas sudah dicabut Menteri Pertanian Anton Apriyantono tahun 2005. Seiring dengan ”penghapusan” peran otoritas veteriner pada eselon I.

Otoritas veteriner sempat dikembalikan pada profesi dokter hewan, sebelum terjadi ”konflik internal” dan kembali dihilangkan. Sekarang ini praktis tidak ada pejabat eselon 1 yang memiliki kewenangan otoritas veteriner di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Padahal UU No 18/2009 mewajibkan itu. Pejabat di bawah eselon 1 tidak cukup. Karena kebijakannya veteriner tidak saja mengikat secara nasional, tetapi juga internasional. Apalagi era perdagangan bebas.

Alasan otoritas veteriner inilah, yang dinilai menjadi penyebab belum adanya penetapan status wabah oleh Menteri Pertanian Suswono. Bagaimanapun masa depan peternak, industri perunggasan nasional, dan keselamatan jiwa manusia Indonesia harus menjadi kepentingan utama.(HERMAS E PRABOWO)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com