Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Saan Pembuka Jalan Proyek PLTS

Kompas.com - 09/01/2013, 00:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan, mantan rekan separtainya, Saan Mustopa, menjadi penghubung PT Anugerah Nusantara dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Menurut Nazaruddin, Saanlah yang membuka jalan sehingga perusahaan tersebut memenangkan tender proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemnakertrans pada 2008.

"Dia (Saan) membuka pintu untuk proyek PLTS ini," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek PLTS yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazaruddin, Saan bersama dirinya dan Anas Urbaningrum mendatangi kediaman Menakertrans saat itu, Erman Suparno, sekitar Januari 2008. Saat itu, kapasitas Saan, kata Nazaruddin, datang sebagai perwakilan Partai Demokrat.

"Saan dan Anas adalah teman-teman saya yang punya cita-cita politik yang sama dan perlu dana untuk Partai Demokrat. Saat itu, Saan menjelaskan punya teman di DPR yang akan menurunkan anggaran untuk bantuan transmigrasi," ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran proyek PLTS yang dijanjikan akan turun mulanya senilai Rp 100 miliar. Namun, setelah pertemuan tersebut, tepatnya pada April 2008, Saan mengatakan kalau anggaran yang akan dicairkan hanya Rp 9,2 miliar.

Meskipun demikian, menurutnya, PT Anugerah Nusantara tetap ikut dalam proses tender proyek PLTS. Atas perintah Anas, kata Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara meminjam bendera PT Alfindo Nuratama untuk mendaftar sebagai rekanan.

Saat itu, menurut Nazaruddin, Anas menjadi salah satu pemegang saham PT Anugerah Nusantara. Anas pun, ujarnya, menugaskan Mindo Rosalina Manulang untuk menangani proyek PLTS tersebut.

"Dalam program ini, Anas memutuskan agar yang menangani adalah Mindo Rosalina Manulang. Sebagai marketing baru, Rosa ditugaskan untuk membentuk tim administrasi untuk mempersiapkan proyek dan selanjutnya pada sekitar awal Juni, Rosa dibawa Saan ke Depnakertrans," ungkap Nazaruddin.

Sebelum pelaksanaan tender, lanjut Nazaruddin, Saan menyampaikan mengenai dana yang harus diberikan kepada Menakertrans. Dana senilai Rp 50.000 dollar AS itu harus diserahkan sebelum Agustus 2008.

"Uang 50.000 dollar itu, Saan yang bawa ke Menaker," ucapnya.

Penyerahan uang ini, menurut Nazaruddin, ada bukti tanda terimanya berupa kuitansi. Mantan anggota DPR itu mengaku telah menyerahkan bukti kuitansi titipan uang itu kepada Saan.

Adapun uang 50.000 dollar AS tersebut, katanya, diambil Saan dari kas PT Anugerah Nusantara dan kas PT Berkah Alam Melimpah. Selain untuk Menakertrans, kata Nazaruddin, ada uang yang diambil untuk pemberian jatah kepada Saan.

"Uang 50.000 dollar AS itu untuk menteri. Setelah itu, ada lagi 20.000 dollar AS, 15.000 dollar AS untuk Saan setelah proyek selesai pada Februari 2009," ungkapnya.

Keterangan Nazaruddin ini berbeda dengan kesaksian Mindo dan Saan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Menurut Mindo, bukan Anas yang memerintahkan dia menangani proyek PLTS, melainkan Nazaruddin. Rosa mengaku diantarkan oleh M Nasir (saudara Nazaruddin) untuk menemui pejabat Kemnakertrans.

Sementara Saan, mengatakan kalau uang 50.000 dollar AS itu tidak jadi dia terima dari Nazaruddin. Menurut Saan, uang itu memang sempat ditawarkan Nazaruddin kepada dirinya sebagai pinjaman dana kampanye. Namun, uang itu diambil kembali oleh Nazar pada hari yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com