Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh dan Pengusaha Kompak soal Listrik

Kompas.com - 05/01/2013, 03:44 WIB

Jakarta, Kompas - Meski hubungan buruh dan pengusaha soal upah minimum agak panas, mereka satu pendapat dalam hal kenaikan tarif tenaga listrik. Buruh dan pengusaha sama-sama memprotes dan menolak kenaikan tarif tenaga listrik karena akan menambah beban mereka.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Nining Elitos, di Jakarta, Jumat (4/1), menilai, kenaikan tarif tenaga listrik membuat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 tidak berarti.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar menegaskan, kenaikan tarif tenaga listrik menambah beban dunia usaha yang baru terpukul kenaikan UMP sehingga bisa mempercepat pengusaha mengurangi buruh. Pengusaha semakin kewalahan karena dipaksa menanggung kenaikan UMP 2013 sekaligus tarif tenaga listrik. Sanny mengatakan, kenaikan tarif tenaga listrik jelas akan membebani biaya produksi dengan nilai bervariasi menurut sektor industri.

”Biaya listrik buruh akan naik Rp 15.000-Rp 25.000 per bulan dan harga-harga barang pun akan menjadi mahal. Jadi, kenaikan UMP 2013 rata-rata 30 persen-40 persen dengan tujuan memperbaiki daya beli dan kesejahteraan buruh adalah kebohongan,” kata Iqbal.

Pemerintah daerah, terutama yang memiliki kawasan industri, menetapkan UMP 2013 bervariasi. Kenaikan upah minimum 2013 tertinggi terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, sebesar 70 persen dari tahun 2012. DKI Jakarta menaikkan UMP sebanyak 43 persen.

Iqbal, yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia, mengatakan, banyak buruh mengontrak atau mencicil rumah yang menggunakan listrik berdaya 1.300 volt ampere. Kenaikan tarif tenaga listrik akan kembali menggerus daya beli buruh karena pemilik kontrakan ikut menaikkan tarif sewa dan pengusaha properti juga menaikkan harga jual rumah sangat sederhana.

Namun Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangkaraya menyatakan, kenaikan tarif tenaga listrik merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah wajib mengamankan kebijakan itu. Meskipun demikian, kepentingan masyarakat tetap diutamakan. (HAM/REK/BAY/CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com