Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Duduk Mengangkang di Motor Lebih Aman

Kompas.com - 04/01/2013, 17:10 WIB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  meminta Wali Kota Lhokseumawe mencabut surat edarannya yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor karena membahayakan keselamatannya.

"Surat edaran itu tidak mencerminkan aspek keselamatan di dalam bertransportasi, khususnya sepeda motor," kata Tulus Abadi, Koordinator Advokasi Transportasi YLKI, dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (2/1/2013) sore.

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau kaum perempuan di wilayah kekuasaannya tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.

Dia beralasan, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai budaya Aceh yang Islami.

"Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping," kata Suadi.

Surat edaran itu mulai berlaku sejak Selasa (1/1/2013) lalu, dan kemungkinan nantinya bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan sanksi kepada yang melanggar.

Namun, menurut Tulus Abadi, pembonceng sepeda motor justru harus mengangkang saat dibonceng sepeda motor demi keselamatan dirinya.

"Dari sisi kemanan dan keselamatan transportasi, pembonceng sepeda motor—laki-laki atau perempuan—justru bahasa kasarnya harus ngangkang, harus mengempit bodi sepeda motor itu," kata Tulus, menjelaskan alasannya.

Apalagi, lanjut Tulus, sepeda motor merupakan moda transportasi yang paling tidak aman untuk perjalanan jarak menengah dan jauh.

Dia kemudian merujuk pada data kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. "Banyak kasus kecelakaan lalu lintas, di mana korban meninggal karena membonceng dengan cara tidak mengangkang," ungkapnya.

"Misalnya roknya tersangkut rantai (sepeda motor) atau kemudian kaki si pembonceng terlalu menonjol sehingga tersenggol kendaraan bermotor lain sehingga terjatuh dan meninggal," papar Tulus.

"Ini penting saya sounding-kan, karena 76 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia, itu adalah kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh sepeda motor dan korbannya meninggal," tegasnya.

Kasus Malaysia

Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya menyatakan, surat edarannya tentang larangan perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor telah didukung para ulama di Lhokseumawe.

Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com