Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap Mulanya Diminta Rp 4 Miliar

Kompas.com - 04/01/2013, 16:16 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Uang suap yang diminta anggota DPRD Riau untuk memuluskan revisi dua peraturan daerah, yakni Perda No 6/2010 dan No 5/2008, awalnya ternyata Rp 4 miliar. Hanya saja, manajemen Kerja Sama Operasi (KSO) tiga BUMN, yaitu PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Adhi Karya, tidak menyanggupi dana sebesar itu.

Demikian diungkapkan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau, saat pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (4/1/2013). Permintaan uang lelah itu dilakukan di kediaman dinasnya di Jalan Sumatera, Pekanbaru, pada akhir Desember 2011.

Pada saat itu, kata Taufan, permintaan uang suap revisi perda dilakukan oleh dua anggota DPRD Riau, yakni Syarif Hidayat dan Adrian Ali kepada Nanang Siswanto (Manajer Proyek KSO) dan Dicky Eldianto (anggota Komite KSO) di ruang tamu. Taufan mengaku tidak ikut membahas negosiasi uang suap. Dia berada di ruangan lain bersama Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau.

"Saya keluar menemui mereka di ruang tamu dan mendengar permintaan Rp 4 miliar itu. Saya mengatakan kepada Syarif dan Adrian agar jangan terlalu memberatkan. Cobalah dirundingkan lagi. Setelah itu mereka berunding lagi dan disepakati Rp 1,8 miliar untuk dua perda," ujar Taufan saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta.

Pada bagian lain, Taufan mengaku, rencana perubahan perda tersebut disampaikan oleh Lukman Abbas lewat telepon. Pemberitahuan sama juga disampaikan olen Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

"Lukman memberitahu saya bahwa sudah ada pertemuan dengan Johar Firdaus membahas revisi perda. Kemudian Pak Johar mengarahkannya kepada saya," kata Taufan.

Atas arahan Johar, Taufan kemudian memberitahu pimpinan Komisi D Syarif Hidayat dan Adrian Ali perihal revisi perda. Taufan meminta kedua koleganya itu bertemu di kediamannya. Dalam pertemuan di rumahnya itu, Lukman menghadirkan manajemen KSO tiga BUMN yang membangun stadion utama PON dan gedung menembak yang diwakili Nanang dan Dicky.

Setelah pertemuan malam itu, Taufan menyampaikan perihal uang suap kepada Johar. "Jawaban (Johar) teruskan saja, dan tidak pernah melarang," kata Taufan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com