Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: 42 Persen Legislator Terindikasi Korupsi

Kompas.com - 02/01/2013, 18:57 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendapat sorotan atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari 560 anggota Dewan di Parlemen, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 42,71 persen di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kepala PPATK, M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers refleksi kinerja PPATK tahun 2012 di kantor PPATK, Jakarta. Temuan itu berdasarkan riset tipologi pada semester II tahun 2012. "Hasil analisis ditemukan bahwa yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah anggota legislatif terjadi pada periode jabatan 2009-2014 yaitu sebesar 42,71 persen," ujar Yusuf.

Sementara periode yang paling sedikit terindikasi dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada tahun 2001-2004 sebesar 1,04 persen. Menurut Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, kedua periode itu tidak bisa dibandingkan langsung. Pasalnya, pada periode 2001-2004, PPATK baru memulai kegiatannya.

"PPATK baru terbentuk pada tahun 2002. Dari situ, perlahan PPATK baru menelusuri transaksi-transaksi ini. Pada periode 2009-2014 juga lebih banyak. Pasalnya, semakin banyaknya lembaga dan penyedia jasa keuangan (PJK) yang bekerja sama dengan kita untuk menelusuri transaksi mencurigakan itu," kata Agus.

Lebih lanjut, riset tipologi PPATK ini juga menunjukkan jabatan yang paling banyak terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif, sebesar 69,7 persen dan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen. Usia terbanyak anggota legislatif yang dilaporkan yakni di atas 40 tahun, sebesar 63,5 persen, dan umur 30-40 tahun, sebanyak 14,6 persen.

Sedangkan pihak-pihak yang memiliki hubungan atau keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan terlapor terbanyak dari kalangan swasta (37 persen), anak (8,7 persen), dan PNS (8 persen). Para anggota Dewan itu banyak menggunakan transaksi rekening rupiah, tunai, dan polisi asuransi dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Akal para anggota Dewan bahkan tak ada habisnya. PPATK mencatat setidaknya sudah ada 35 modus yang terdeteksi selama periode Januari 2003-Juni 2012 yang dilakukan para anggota DPR untuk melakukan pidana korupsi dan pencucian uang.

"Modus paling dominan adalah transaksi tunai yakni 15,59 persen dan setoran tunai, 12 ,66 persen," ujar Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com