Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Harus Sikapi Kasus Bupati Aru

Kompas.com - 29/12/2012, 03:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Indonesia Corruption Watch, Jumat (28/12), mendatangi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, untuk menyerahkan surat desakan agar memberhentikan Bupati Aru Theddy Tengko. Mendagri dianggap tidak responsif menanggapi kasus korupsi yang melanda kepala daerah.

”Kami telah menyerahkan surat tersebut dan bertemu langsung. Mendagri cenderung pasif menunggu kejaksaan untuk eksekusi. Padahal, kasus ini sudah mengikat dan berkekuatan hukum tetap,” kata Donal Fariz, peneliti hukum dan monitoring peradilan ICW.

Theddy sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan Theddy terbukti korupsi APBD Kabupaten Aru. Vonis di tingkat kasasi tersebut memutuskan Theddy bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, putusan MA yang dianggap tak dapat dieksekusi tersebut digugat lagi secara perdata, disidangkan secara perdata, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Ambon menyatakan Bupati Aru bebas demi hukum.

”Putusan Pengadilan Negeri Ambon ini telah dibatalkan kembali oleh MA pada tanggal 25 Oktober, tapi tanggal 31 Oktober Mendagri mengeluarkan surat pengaktifan kembali Bupati Aru,” kata Donal.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dalam refleksi akhir tahun mengatakan, alasan yang menyatakan tak bisa ditahannya Bupati Aru karena amar putusan tidak menyebutkan perintah penahanan itu merupakan alasan mengada-ada.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memastikan akan memproses hakim Pengadilan Negeri Ambon, Arifin Sani, yang menangani kasus perdata Theddy Tengko. Arifin sudah dianggap tidak mampu menjadi hakim yang layak karena mencampuradukkan perkara pidana dengan perdata.

”Ini ada perkara pidana diajukan secara perdata, kemudian disidang secara perdata dan diputuskan. Ini suatu kesalahan. Dari segi teknis, yang bersangkutan sudah tidak mampu,” kata Hatta.

Kasus ini bermula ketika ada kasasi perkara pidana korupsi menyangkut Bupati Aru. Mahkamah Agung dalam kasasinya memvonis Theddy dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider kurungan dua tahun. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com