Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Baru, Motor Pakai Knalpot Berisik Bakal Ditilang

Kompas.com - 25/12/2012, 20:04 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com -- Memperingati malam pergantian tahun, Satlantas Polrestabes Surabaya akan menilang pengendara motor yang knalpotnya bredelan alias "protolan" sehingga suaranya memekakkan telinga.

”Bagi sepeda motor yang masuk Surabaya, dilarang menggunakan knalpot bredelan. Kami akan tegas dengan melakukan tilang,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Sabilul Alif, Selasa (25/12/2012).

Berdasarkan data Satlantas Polrestabes, jumlah kendaraan di Surabaya itu mencapai 4,4 juta unit. Sebagian besar, atau sekitar 3,3 juta di antaranya adalah roda dua.

AKBP Sabilul menjelaskan, pada malam tahun baru, kemungkinan sekitar 75 persen kendaraan akan berada di jalan, itu belum kendaraan yang dari luar Surabaya. ”Silakan saja masyarakat dari luar Surabaya masuk ke kota Surabaya, namun harus sesuai dengan Undang-undang lalu lintas," tandas Sabilul.

Nantinya motor yang menggunakan knalpot bersuara berisik akan ditahan, dan pemiliknya diminta datang ke kantor polisi untuk mengambil motornya, namun dengan syarat harus membawa knalpot yang asli. Lalu knalpot asli tersebut, nantinya harus dipasang di kantor polisi.

Untuk itu, ujar mantan Kasatlantas Polres Medan tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak, seperti sekolah dan klub motor, agar tidak menggunakan motor dengan knalpot bredelan. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tingkat pelanggaran relatif kecil dibanding roda dua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com