Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 38 Kantor di Banjarnegara Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 24/12/2012, 10:49 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Sebanyak 38 kantor pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, memberlakukan aturan kawasan tanpa rokok. Penerapan kawasan tanpa rokok ini diharapkan dapat diikuti seluruh kantor satuan kerja perangkat daerah di Banjarnegara lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, Puji Astuti, Senin (24/12/2012) menyatakan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok (KTR) dimulai Sabtu kemarin. Dengan pencanangan ini, seluruh pengunjung, dokter, paramedis dan karyawan dilarang merokok di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan, 35 Puskesmas, 1 Laboratorium Kesehatan dan 1 Gudang Farmasi.

"Larangan ini juga berlaku bagi pengunjung Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien. Saya harap masyarakat dapat memahami langkah kita ini bila kebiasaannya merokok harus dihentikan selama berada di lingkungan Puskesmas. Toh semua ini dilakukan demi kesehatan kita bersama" katanya.

Secara persuasif, kata Puji, langkah sosialisai KTR di Puskesmas-Puskesmas ini dimulai melalui pemasangan spanduk yang menyatakan sebagai kawasan KTR. Dia berharap, sosialisasi tidak butuh waktu lama dan langsung diterapkan. Berkaitan dengan upaya pencegahan bahaya merokok, jajaran Dinkes baru memiliki dua klinik Berhenti merokok, yaitu di Puskesmas Madukara I dan Puskesmas Wanayasa.

Kepala BIdang Pemberdayaan Kemitraan dan Promosi Kesehatan (PKPK) pada Dinas Kesehatan Banjarnegara Ahmad Setiawan menambahkan, efek rokok sangat merusak, tidak saja bagi si perokok namun lebih besar lagi justru bagi para perokok pasif yaitu orang-orang yang ada di sekitar perokok. Hal ini adalah alasan utama disetetapkannya KTR, selain karena perintah Undang-Undang nomor 39 Tahun 2009 pasal 115 tentang kewajiban Pemerintah menetapkan KTR.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com