Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hukum Bupati Aceng Diputuskan Polda Jabar Hari Ini

Kompas.com - 19/12/2012, 14:57 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Status hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri akan ditentukan pada Rabu (19/12/2012) ini oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Dalam hal ini, orang nomor satu di Garut itu terlibat kasus penipuan dan penggelapan terkait penggantian Wakil Bupati Garut, Diky Candra, yang mengundurkan diri pada September 2011 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompol mengatakan, lanjut dan tidaknya Aceng menjalani proses hukum akan ditentukan hari ini setelah gelar perkara selesai.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, saat ini proses gelar perkara terhadap Aceng Fikri bersama delapan saksi lainnya sedang berlangsung di salah satu ruangan di Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Mapolda Jabar (Ditreskrimum Polda Jabar) di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini akan ditentukan bagaimana nasibnya, kita tunggu dan lihat saja hasilnya," kata Martinus kepada wartawan di Mapolda Jabar.

Hal senada pun diungkapkan Kepala Bagian Ditreskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Slamet Riyanto saat ditemui di sela-sela berlangsungnya gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu ini.

Menurutnya, surat permohonan yang diajukan Asep Kurnia Jaya (pelapor) sudah sampai ke Polda, tetapi belum dicabut karena harus menjalani proses gelar perkara dulu.

"Lanjut atau tidaknya melaju proses hukum akan ditentukan hari ini, tergantung hasil dari gelar perkara itu seperti apa," ungkap Slamet di lokasi yang sama.

Sebelum gelar perkara, Polda Jabar telah mengundang sembilan saksi yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, termasuk Aceng Fikri. Namun, hanya sebagian saksi yang datang.

Sementara itu, Aceng tidak dapat hadir memenuhi undangan Polda karena ada urusan terkait rapat paripurna di Garut.

Ternyata, berdasarkan informasi yang dihimpun, selain tidak memenuhi panggilan Polda Jabar, Aceng juga sama sekali tidak menghadiri rapat paripuna di Garut. Entah ke mana orang nomor satu di Garut itu.

Diberitakan sebelumnya, kata Martin, dalam gelar perkara ini, akan diuraikan unsur-unsurnya, kemudian setelah itu akan dilengkapi keterangan apa saja yang memenuhi unsur-unsur itu.

"Apa saja yang belum dan apa yang kurang, kalau masih belum lengkap akan kita lengkapi, termasuk yang dilaporkan, kita panggil dan kita lengkapi; atau apakah penyidikannya perlu didalami lagi, kita tunggu saja," ungkap Martinus.

Ia melanjutkan, gelar perkara ini bukan hanya melibatkan pihak internal, melainkan juga Pengawas Penyidik, Irwasda, dan Propam Polda Jabar. Proses gelar perkara dimulai pada pukul 09.00 WIB di salah satu ruangan di Mapolda Jabar. Hingga berita ini diturunkan, proses gelar perkara masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com