Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan Bantu Buruh Migran

Kompas.com - 18/12/2012, 23:13 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Media massa memainkan peranan penting dalam mendorong pemerintah menyelesaikan kasus-kasus tenaga kerja Indonesia (TKI), melalui pemberitaan berkesinambungan.

Tekanan media massa juga mampu membuat pemerintah yang semula mengabaikan persoalan, mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah TKI.

Untuk mengapresiasi peranan media massa selama ini, Migrant Care bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan ICMC dengan dukungan Uni Eropa menggelar "Journalist Award untuk Perlindungan Buruh Migran 2012" di Jakarta, Selasa (18/12/2012) malam.

Ajang yang pertama kali diselenggarakan ini, menjadi penutup rangkaian kegiatan peringatan hari Buruh Migran Internasional ke 22.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat mendorong jurnalis membuat karya lebih baik lagi, berkait isu-isu buruh migran. "Kami berharap apresiasi ini mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional," kata Anis.

Pemberitaan turut mempengaruhi keberhasilan advokasi TKI korban pelanggaran hak asasi manusia. Untuk itu, jurnalis juga perlu meningkatkan pemberitaan yang berempati terhadap TKI.

Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, menegaskan, jurnalis diharapkan bisa bekerja profesional serta mengedepankan kode etik dalam memberitakan isu buruh migran. "Jangan sampai berita membuat derita pada korban," kata Eko.

Dewan juri yang terdiri atas  akademisi, aktivis buruh migran, perwakilan AJI, ICMC, dan Migrant Care, kemudian mengumumkan para peraih penghargaan.

Untuk kategori media cetak, dewan juri memberikan apresiasi pertama kepada karya jurnalistik berseri jurnalis harian Kompas, Hamzirwan, berjudul "Jangan ada Ruyati Lagi", "Kantong TKI di Lumbung Padi", dan "Penempatan Minus Memanusiakan".

Penghargaan kedua diberikan kepada jurnalis The Jakarta Post Ridwan Max Sijabat untuk karya berjudul "It's Raining Money in the Countdown to Idul Fitri".

Penghargaan ketiga diterima jurnalis Pontianak Post, Heriyanto, untuk karya berjudul "Ribuan Anak TKI tak Bersekolah".

Untuk kategori media online, penghargaan pertama diterima Hari Tri Wasono dari Tempo dengan karya berjudul "Jalan Terjal Pencari Real", penghargaan kedua diterima Muhammad Miftah Farid dari Surya untuk karya berjudul "Kisah TKI di Arab Saudi Lolos Hukuman Pancung", dan peringkat ketiga adalah Ady Thea Dian Ahmad dari Hukum Online untuk karya "RUU TKI:Wajah Baru Isi Lama.

Pemenang pertama kategori radio adalah Quinawari Pasaribu dari Kantor Berita Radio 68H dengan karya berjudul "Surat Bodong TKI", pemenang kedua Rangga Umara Sudarmanto dari Suara Surabaya untuk karya "TKI Mengejar Asuransi Sampai Mati", dan penghargaan ketiga diraih Guruh Riyanto dari KBR 68H untuk karya "Buruh Migran Rentan Tertular HIV/AIDS".

Karya jurnalistik RCTI berjudul "Nestapa Pahlawan Devisa" meraih penghargaan pertama, untuk kategori televisi. Adapun peringkat kedua diraih Trans7 dengan karya berjudul "Menagih Perlindungan bagi Pahlawan Devisa".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com