Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganja 44,9 Kg Disimpan di dalam Kulkas

Kompas.com - 18/12/2012, 17:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lemari es biasanya digunakan untuk menyimpan makanan atau minuman. Namun, oleh salah seorang pengedar narkoba, dia menyimpan puluhan ganja di dalam kulkas di rumahnya, daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dia adalah ES (42) yang tertangkap petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan seorang temannya, BMP (22). Awalnya, BMP-lah yang tertangkap duluan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kelurahan Kebayoran Lama, pada Sabtu 15 Desember 2012.

"BMP ditangkap dengan barang bukti 18,42 gram ganja," kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dari penangkapan BMP itu. Kepada polisi, BMP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari ES. Masih pada hari yang sama, ES pun langsung diringkus di Jalan Wijaya Kusuma I,  daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Awalnya, ES ditangkap dengan 450 gram dan 17 bungkus kecil ganja. Di tempatnya ada 44,9 kilogram ganja lagi," ujar Wahyu.

Di tempat tinggalnya itu, petugas mendapati dan menyita 44,9 kilogram ganja yang disimpan oleh ES di dalam lemari kulkas. ES yang ditanyai seputar perbuatannya mengaku sudah setahun menjual barang haram tersebut. Selain itu, pria paruh baya yang masih lajang itu juga mengatakan turut mengonsumsi ganja yang dimilikinya.

ES mengatakan, dalam mengedarkan barang tersebut dia sudah memiliki pelanggan tersendiri dari sejumlah kalangan dengan mengontak melalui telepon. "Saya kesulitan ekonomi untuk kelangsungan hidup. Saya simpen di kulkas biar enggak cepat kering (ganjanya). Ngambilnya di BSD. Bayarnya saya ngangsur kalo udah kejual," ujarnya.

Sebelumnya, Polsek Jagakarsa yang merupakan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkap peredaran ganja seberat 218 kilogram. Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Farlin L Toruan menyatakan, dari dua kasus tersebut kemungkinan ganja berasal dari daerah luar Jakarta.

"Yang beredar ini  kami duga dari Aceh, dan diedarkan di wilayah Jakarta Selatan ataupun di Jakarta Timur. Satu kilogramnya di jual bisa sampai dua juta lima ratus ribu," kata Farlin.

Adapun total ganja yang disita dari BMP dan ES sebanyak 46 kilogram. Para tersangka nantinya dijerat dengan Pasal 114 (2) sub-111 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com