Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Maluku Dituding Lindungi Bupati Aru

Kompas.com - 18/12/2012, 15:28 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru) yang berunjuk rasa di kantor Gubernur Maluku, Selasa (18/12/2012), menuding Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu melindungi Bupati Aru Thedy Tengko yang merupakan terpidana korupsi.

Gubernur juga dituding tidak menghargai aturan hukum dan terkesan membela serta melindungi terpidana, sekaligus buron negara Bupati Aru Thedy Tengko.

"Gubernur punya andil besar untuk mengusulkan kembali pengaktifan Thedy Tengko sebagai Bupati Aru, padahal nyata-nyata sesuai aturan tidak ada lagi putusan hukum tertinggi di negara ini selain putusan MA," ungkap koordinator aksi Wahab Wangar dalam orasinya.

Dalam orasinya puluhan mahasiswa ini membeberkan keberpihakan Gubernur Maluku kepada Thedy Tengko, karena mengaktifkan kembali Thedy Tengko ke posisinya sebagai Bupati Aru.

"Kenapa saat Thedy Tengko diputus bersalah Pengadilan Negeri 4 tahun penjara, Gubernur tidak mengusulkan pergantian Thedy. Mengapa setelah Pengadilan Tinggi membebaskan Thedy lantas Gubernur lantang bersuara untuk mengaktifkan Thedy sebagai Bupati? Masalahnya saat ini putusan MA sudah sangat jelas dan itu merupakan putusan hukum tertinggi, kenapa Gubernur masih saja membela Thedy," kecam salah seorang pendemo.

Setelah berunjuk rasa kurang lebih dua jam, mahasiswa akhirnya membubarkan diri karena tidak berhasil menemui Gubernur. Mahasiswa mangancam akan kembali dengan masa yang lebih besar lagi untuk mempertanyakan sikap Gubernur dalam kasus Thedy Tengko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com