Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Maluku Desak Kejati Tangkap Bupati Aru

Kompas.com - 18/12/2012, 15:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru) Maluku, Selasa (18/12/2012) siang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mereka mendesak Kejati Maluku segera mengeksekusi buron negara,  Bupati nonaktif Thedy Tengko, yang saat ini kembali memimpin kabupaten Aru. Dalam aksinya mahasiswa mendesak agar dalam waktu 1x24 jam, buronan Thedy Tengko segera ditangkap dan dipenjarakan.

"Kami minta Kejati Maluku segera mengeksekusi buronan Thedy Tengko karena ini merupakan perintah negara yang telah diamanatkan dalam undang undang,"desak Wahab Wangar, koordinator aksi tersebut.

Menurut pendemo, dalam putusan kasasi nomor 161/K/putusan/2012 Mahkamah Agung, yang diketuai Imam Harjadi, dinyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan jika Thedy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider. Maka Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Khusus telah mengintruksikan kepada Kejati Maluku untuk segera melakukan eksekusi.

"Ini sudah menjadi kekuatan hukum tetap, jadi sangat tidak rasional jika buronan negara terus dibiarkan berkeliaran," teriak pendemo lain.

Dalam orasinya, pendemo juga meminta Kejati Maluku segera menyurati Kapolda Maluku agar bekerja sama guna menangkap terpidana Thedy Tengko."Kami juga minta Kejati maluku segera mambangun koordinasi dengan Polda Maluku agar segera menangkap Tedy Tengko," kata mereka.

Dalam aksinya, pendemo mengungkapkan kasus korupsi yang dilaukan Thedy Tengko telah merugikan keuangan negara senilai Rp 42, 5 miliar. Ironisnya negara seakan tidak berdaya melawan seorang koruptor. Parahnya lagi Thedy malah dipersilakan memimpin pemerintahan di Aru.

"Ini sebuah keanehan dan ini kasus pertama yang pernah ada di indonesia, seorang buron oleh negara dipersilahkan untuk kembali memimpin," kritik pendemo.

Asisten Intel Kejati Maluku, Abdul Azis yang menemui pendemo berjanji akan menindaklanjuti tuntutan para pendemo. Ia juga mengakui, bahwa Kejati Maluku akan tetap mentaati putusan hukum yang berlaku sesuai undang-undang.

"Hari ini juga saya akan sampaikan tuntutan saudara-saudara kepada Kajati Malaku, dan saya juga akan faks langsung tuntutan ini ke Kejagung di Jakarta,"janji Azis.

Usai berorasi di Kantor Kejati Maluku, pendemo lalu melanjitkan aksinya di Kantor Gubernur Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com