Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Mi Berformalin Tak Tahu Bahaya Formalin

Kompas.com - 17/12/2012, 16:08 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pemilik pabrik mi basah yang diketahui diproduksi secara ilegal dan menggunakan formalin, Suharyanto bin Cung Yen, mengaku tidak tahu bahaya penggunaan formalin dalam mi basah. Menurutnya, kandungan formalin akan hilang saat mi diseduh dengan air panas ketika dimasak. Hal itu disampaikannya saat dilakukan gelar perkara di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya Semarang, Senin (17/12/2012).

Bahkan, Suharyanto sempat memakan mi yang sudah disimpan beberapa hari di kantor tersebut sejak disita dari pabrik miliknya. "Ini saya makan, jadi kalau mi ini beracun dan membuat mati saya yang mati duluan," ujarnya sembari memakan mi yang memang terlihat masih bagus dan kenyal.

Meski begitu, saat diminta untuk mencoba meminum formalin ia menolak. Warga Jalan Pajajaran, Kota Magelang ini mengaku produksi mi tersebut merupakan warisan orang tua yang sudah berjalan sejak 20 tahun. Sementara, ia mengaku sudah menjalankan produksi tersebut selama 10 tahun.

Ia juga mengatakan baru tahu bahaya formalin saat dirinya ditangkap polisi. Menurut pengakuannya, penggunaan formalin saat perebusan mi baru dilakukan dalam 4 tahun terakhir. Awalnya ia tahu saat kerja di Sumatera dan diberi tahu rekannya untuk menggunakan formalin agar lebih awet. "Dulu nggak pakai, saya tahu dari teman ketika kerja di Sumatera. Saya beli itu (formalin) dari pedagang keliling, ada yang datang ke rumah, pakai itu juga nggak awet lama, dua hari sudah beda dan lembek," ujarnya.

Dalam sehari, pabrik yang memiliki sekitar 10 karyawan tersebut menghasilkan empat kuintal mi basah. Hasil mi biasa dipasarkan di beberapa pasar di wilayah Magelang dan Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Produksi di belakang rumah miliknya, sedang orangnya sendiri ditangkap di daerah Secang Magelang usai pacaran," jelasnya.

Tersangka ditangkap pada 14 Desember lalu. Saat dilakukan penggeledahan di rumah produksi tersebut, sejumlah karyawan terlihat tengah membuat mi yang diketahui dicampur dengan formalin, tawas, londo atau key dan pewarna dalam proses pembuatannya.

Ia mengatakan, dari pabrik juga diketahui produksi rumah tangga tersebut tidak berijin. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 50 sak tepung terigu, 5 liter formalin, 1 ons pewarna tartrazine, 200 ml air londo atau key, key kering, adonan mi, tawas serta sejumlah mesin pembuat mi. Atas perbuatan tersebut, tersangka dinyatakan melanggar UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 huruf b jo Pasal 10 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com