Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bantah Intervensi Pencoretan Imam-Zain

Kompas.com - 13/12/2012, 17:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Dicoretnya pasangan nomor 1 Pilkada Bangkalan, Imam Bukhori-Zainal Alim ditengarai adalah hasil konspirasi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan KPU untuk memenangkan pasangan nomor 3 yang juga putra Bupati Bangkalan, Makmun Fuad yang berpasangan dengan Mondir.

NAmun tudingan itu dibantah keras oleh Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Menurutnya, pemerintah Bangkalan tidak berhak turut campur urusan KPU. ''Pemerintah, apalagi saya secara lembaga tidak berhak ikut campur urusan lembaga penyelenggara pilkada, karena KPU ladalah lembaga independen yang harus bebas bergerak,'' katanya, Kamis (13/12/2012).

Pencoretan Imam Bukhori-Zainal Alim kata Fuad murni karena buah konflik internal partai yang belum tuntas, pasca pergantian nama Partai Persatuan Daerah (PPD) menjadi Partai Persatuan Nasional (PPN). ''Imam Bukhori digugat oleh pengurus lama, dan pencalonannya melalui partai PPN dianggap tidak berdasar, jadi tidak ada campur tangan pemerintah apalagi bupati,'' ujarnya.

Meskipun cabup nomor 3, Makmun Fuad adalah putra ketiga Bupati Fuad Amin, dia juga membantah telah mengerahkan gerbong pemerintah untuk mendukungnya. ''Ini murni proses politik, perkara Salah satu calon bupati Bangkalan adalah anak saya, itu semata-mata berkat prestasinya, hanyalah suatu kebetulan,'' akunya.

Pilkada Kabupaten Bangkalan awalnya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Imam Bukhori-Zainal Alim (nomor urut 1), Nizar Zahro- Zulkifli (nomor urut 2) dan Makmun Ibnu Fuad-Mondir Rofii (nomor urut 3). Namun pada Kamis (6/12/2012), KPU memutuskan mencoret pasangan nomor urut 1 yakni Imam Bukhori-Zainal Alim atas dasar putusan PTUN Surabaya nomor 136/G/2012/PTUN Surabaya.

Pasangan yang didukung koalisi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Partai Persatuan Nasional (PPN) itu dicoret setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya. Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan partai PPN. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com