JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan DPRD Garut yang menyelidiki kasus Bupati Garut Aceng HM Fikri mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/12/2012) siang. Wakil Ketua Pansus Nadiman mengatakan, maksud kedatangan rombongannya ke Komisi III adalah ingin berkonsultasi dengan Komisi III mengenai hukum.
"Biar menambah wawasan," kata dia sebelum rapat.
Nadiman datang bersama tujuh anggota Pansus. Delapan anggota Pansus lainnya mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan yang sama. Nadiman belum mau berkomentar apa saja yang ingin dikonsultasikan Pansus. Ketika ditanya apakah ada masalah hukum yang menganggu kerja Pansus, politisi Partai Hanura itu menjawab,"Enggak juga."
Seperti diberitakan, DPRD Garut tetap memproses kasus pernikahan siri Aceng dengan Fani Oktora yang hanya berlangsung selama empat hari. Langkah itu tetap dilakukan meskipun Aceng dan Fani telah berdamai. Pansus telah meminta keterangan Aceng beberapa waktu lalu.
Berbagai pihak menilai Aceng melanggar UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.