JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, polisi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat menyelesaikan kerusuhan Bangkalan. Polisi diharapkannya dapat memproses pelaku kerusuhan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal itu diungkapkannya saat menanggapi kerusuhan yang terjadi di depan kantor KPU Bangkalan. Kerusuhan itu melibatkan massa pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Imam Buchori-Zaiman Alim (Imam-Zain).
"Sebaiknya dilakukan koordinasi antara KPU dan aparat kepolisian. Penegakan hukum harus tetap jalan," kata Gamawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhnya kerusuhan Bangkalan pada KPU. Pasalnya, berdasarkan putusan PTUN Surabaya nomor 136/G/2012/PTUN Surabaya, Imam-Zain dicoret mengikuti Pemilukada Bangkalan. KPU dinilai Gamawan lebih berwenang menjalankan putusan PTUN itu.
"Berdasarkan putusan pengadilan, saya percaya KPU bisa menyelesaikannya,"pungkasnya.
Sebelumnya, aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur, Senin (10/12/2012) mengamankan empat orang yang diduga sebagai otak kerusuhan yang terjadi di depan kantor KPU Bangkalan. Empat pria itu pula yang diduga menjadi pemicu perusakan fasilitas umum berupa tiang lampu penerang jalan umum, pot bunga, serta bak sampah yang ada di sepanjang jalan Pemuda Kafa, depan kantor KPU Bangkalan.
Kepala Polres Bangkalan, AKBP Endar Priyantoro menjelaskan, empat pria yang diamankan itu ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pihaknya belum memastikan apakah keempatkan juga akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum berpikir ke arah penyelidikan, sebab kita masih konsentrasi kemanan di depan kantor KPU Bangkalan," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.