Jakarta, Kompas
”Menghukum tersangkut mualim I MT Norgas Cathinka bersalah. Kemudian menyerahkan hukuman kepada negara penanda tangan sertifikat pelaut melalui kedutaan besar di Jakarta,” kata Hakim Ketua Kapten Utoyo Hadi, Selasa (11/12), saat membacakan putusan di Jakarta.
Mualim I Norgas Cathinka dinilai lalai menjalankan Pasal 16 dan Pasal 18 Huruf a, b, d, dan e International Collision Regulation Tahun 1972. Mualim I MT Norgas Cathinka, Su Jibling, memang memiliki sertifikat Chief Mate nomor JGA 112201008611 yang diterbitkan Republik Rakyat China.
”Meski tidak berhak menghukum pelaut asing, putusan Mahkamah Pelayaran mengikat secara internasional,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan. Dalam tabrakan pada 26 September 2012 lalu di perairan Selat Sunda itu enam penumpang KM Bahuga Jaya tewas.
Nakhoda Norgas Cathinka Capt Ernesto Silvana Last Jr dinyatakan tidak bersalah. Saat tabrakan, Capt Ernesto sedang tidur setelah menyerahkan kendali pada mualim I. Nakhoda KM Bahuga Jaya, Sahat Maruli Tua Manurung, juga tidak bersalah. Saat kejadian, Sahat sedang di kamar mandi setelah menyerahkan kendali kapal kepada mualim I Salam Priono yang tewas dalam peristiwa itu.
Seusai persidangan, Chief Executive Officer Norgas Carriers Pte Ltd Charles Freeman, selaku pemilik kapal, menyatakan rasa hormatnya kepada putusan Mahkamah Pelayaran. ”Namun, kami menyayangkan tidak dihadirkannya barang bukti voyage data recorder (VDR) atau kotak hitam yang diserahkan kepada KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi),” ujar Freeman.
Charles Freeman mengatakan, VDR menggambarkan posisi serta manuver Norgas Cathinka dan Bahuga Jaya beberapa menit hingga detik terakhir menjelang tabrakan. ”Awak kapal Norgas Cathinka mengikuti acuan internasional, yakni kapal berbelok ke kanan (starboard) untuk menghindari tabrakan,” ujarnya. Menjelang tabrakan, KM Bahuga Jaya justru berbelok ke kiri.
Pada tiga persidangan dalam perkara yang diikuti Kompas, tidak tampak upaya para hakim untuk mencari tahu kenapa KM Bahuga Jaya berbelok ke kiri. ”Dari VDR tampak bahwa di sisi kanan Bahuga Jaya tidak ada kapal lain sehingga Bahuga Jaya seharusnya mengikuti Colreg 1972 dengan memutar ke kanan,” kata Charles Freeman.
Rabu (26/9), ditemui setelah persidangan, Selamet, nakhoda KM Gelis Rauh, yang pada saat kejadian berlayar di selatan (kiri) KM Bahuga Jaya sejauh 0,6 mil laut (1,1 kilometer), juga mengatakan tidak ada kapal yang berlayar di sisi kanan KM Bahuga Jaya.
Pengacara KM Bahuga Jaya, Chandra Motik Yusuf, menyambut baik putusan itu. ”Dari proses pengadilan, yang tidak bisa ditutupi, tidak bisa direkayasa, terbuka untuk umum, saksi-saksi juga tidak bisa dikarang-karang, kebenaran sudah dibuktikan,” kata Chandra yang ditemui di kantornya.
Pasca-putusan kedua pihak masih akan menghadapi sidang pengadilan perdata dan pidana yang kemungkinan besar digelar pada Januari 2013 di Pengadilan Negeri Serang, Jawa Barat. ”Untuk pengadilan perdata, dapat dicarikan jalan damai. Sejauh ini komunikasi dengan Norgas bagus untuk penyelesaian secara damai,” kata Chandra.