Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kasus Penipuan Aceng Dicabut

Kompas.com - 11/12/2012, 16:12 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Asep Rahmat Kurnia Jaya, yang melaporkan Bupati Garut Aceng HM Fikri dalam kasus penipuan dan penggelapan, akan mencabut laporannya ke Polda Jawa Barat, pada Selasa, (11/12/2012). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa, (11/12/2012).

"Iya, betul sekali Asep Rahmat Kurnia Jaya akan mencabut laporannya ke Polda Jabar hari ini," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa, (11/12/2012) siang.

Menurut Ujang, Asep akan secepatnya menyerahkan surat keterangan pencabutan perkara kepada (terlapor) Bupati Garut Aceng HM.Fikri dan Asep Herwawan alias Chef Maher. Surat tersebut sudah ditanda tangani oleh pihak terlapor dan pelapor termasuk saksi-saksi-saksi lainnya dengan Nomor Pol: LP/B/381/V/2012/JBR, pada Senin (10/12/2012) malam.

"Semuanya sudah diteken, baik Aceng, Asep Rakmat, Chef Maher dan saksi-saksi lainnya, termasuk saya sendiri," kata Ujang.

Ujang menegaskan, surat pencabutan itu adalah murni keinginan dari Asep Rakhmat Kurnia Jaya (pelapor) dengan tujuan ingin meluruskan permasalahan. "Tidak ada landasan apa-apa, kita ingin masalah ini segera selesai dan tidak berlarut-larut. Pokoknya kami akan anggap masalah ini tidak pernah ada," tegas Ujang, Selasa, (11/12/2012).

Berdasarkan aturan hukum kasus penggelapan dan penipuan ini bukan merupakan delik aduan yang dapat dengan mudah dicabut. Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Martinus Sitompul.

"Kasusnya itu penggelapan dan pemerasan. Kasus ini sudah bukan merupakan delik aduan, tapi sudah masuk pidana murni. Jadi kalau menurut aturan hukum tidak dapat dengan mudah dicabut begitu saja," jelas Martinus saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa, (11/12/2012).

Menurutnya, ada beberapa sebab yang memungkinkan penyidik dan polisi memenuhi pencabutan laporan seperti yang diajukan Asep. Misalnya, kata Martinus, bila yang bersangkutan meninggal dunia.

"Bukan berarti polisi menolak, tapi ini tugas penyidik melakukan tugasnya menegakan hukum. Hukum itu akan mati kalau tidak dioperasionalkan," tegasnya Martin.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng HM Fikri memenuhi panggilan Polda Jabar terkait laporan Asep tentang dugaan penipuan dan pemerasan terkait penggantian Wakil Bupati Garut Diky  Chandra yang mengundurkan diri pada 2011.

Aceng dilaporkan meminta uang pada Asep melalui utusannya, Chef Maher, dari dua kandidat yang belum diketahui. Setiap kandidat dimintai Rp 250 juta sebagai jaminan untuk lolos menjadi wakil bupati. Uang itu dibayarkan pada 12 April 2012 lalu dalam bentuk dollar AS senilai Rp 500 juta.

Pada 17 April 2012, Chef Maher kembali mendatangi Asep yang pada saat itu berada di Hotel Banyu Artha Cipanas, Garut. Kedatangannya untuk menyampaikan permintaan Aceng atas uang sebesar Rp 1,4 miliar, dengan alasan salah satu dari keduanya akan diloloskan menjadi wakil bupati Garut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com