Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Diduga Terima Suap dari Pengebom Ikan

Kompas.com - 07/12/2012, 18:42 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Dua anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bulukumba dilaporkan ke Propam Polda Sulselbar terkait kasus suap puluhan juta dari seorang bos pengebom ikan di perairan Tanjung Bira, Sulawesi Selatan. Kasus dugaan suap ini dilaporkan oleh salah satu pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan, Djunaedi Latief, dengan nomor laporan STPL/306/XII/2012/Subbag Yanduan, Rabu (5/12/2012).

Oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba tersebut masing-masing Ajun Inspektur Dua (Aipda) MI dan Brigadir SU. Keduanya dinilai telah menerima suap senilai Rp 50 juta dari Ha, bos kelompok pengebom ikan. Uang itu untuk biaya pembebasan dari jeratan hukum dan penghilangan barang bukti.

Menurut Djunaedi Latief, dirinya merupakan satu tim dengan buser Polres Bulukumba dalam pengungkapan kasus illegal fishing yang kerap terjadi di laut kawasan Bulukumba. Saat razia digelar, pihaknya mengamankan sembilan pelaku berikut barang bukti berupa bom detonator, kompressor, kapal sampan, dan ikan satu peti. Namun belakangan, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, sedangkan dalangnya, Ha, bersama teman-temannya dilepaskan.

"Ha itu otaknya pengebom ikan, tapi dilepaskan. Kenapa dalam kasus ini, yang ditangkap sembilan orang, tetapi yang ditahan dan dijadikan tumbal hanya satu orang. Dalam penyidikan kasus, berita acara pemeriksaan (BAP) yang saya buat berbeda dengan BAP yang dibuat oleh Polres Bulukumba. Ada apa sebenarnya? Terus, pencantuman rekaman video tidak cukup bukti dalam penuntasan kasus tersebut, alasannya apa? Padahal, sudah jelas-jelas video bukti penangkapan itu sangat otentik," kata Djunaedi kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2012).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Endi Sutendi, Jumat (7/12/2012), mengatakan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Propam, tentunya akan ditindaklanjuti yang dimulai tahap klarifikasi, penyelidikan dan juga pemeriksaan saksi-saksi.

Mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini menjelaskan, jika unsur pelanggarannya memenuhi, tentunya status oknum anggota tersebut menjadi terperiksa. Jika berkas sudah rampung, oknum anggota tersebut akan dikenai sidang disiplin atau kode etik. "Jika dalam sidang terbukti, oknum anggota tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujar Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com