Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Garut Dilaporkan dengan 4 Pasal Berlapis

Kompas.com - 04/12/2012, 00:22 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri dilaporkan mantan istrinya, Fani Oktora (18), dengan empat pasal berlapis. Aceng yang menikahi Fani selama empat hari itu dikenakan Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Pasal 378 mengenai penipuan karena ada janji-janji yang tak terpenuhi bahwa waktu akan melakukan pernikahan. Dia menganggap sudah sebagai duda, tapi ternyata masih mempunyai istri," ujar salah satu kuasa hukum Fani, Dany Saliswijaya, seusai menemani Fani membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2012) malam.

Deni menjelaskan, Aceng melakukan penipuan karena sebelum menikahi Fani, ia mengaku seorang duda. Fani juga pernah disekap dalam kamar selama dua hari dan ditinggal Aceng untuk umrah.

Saat melapor, Fani membawa serta surat-surat pernyataan saat menikah, surat keterangan nikah dari Majelis Ulama. Adapun foto nikah tidak dibawa serta. "Kebetulan belum ada (foto nikah). Sebelumnya, foto nikah ada di ponsel Fani. Cuma kebetulan ter-delete, tapi kami coba ke operator untuk menghidupkan kembali foto dari ponsel itu. Sebelumnya ada foto waktu dia akad nikah," ujar Deni.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Fani, Suherman Kartadinata, mengatakan, Fani hanya melaporkan yang sejujurnya atas apa yang dialaminya. "Jadi pada prinsipnya, Fani melaporkan apa yang dia rasakan dan apa yang dia alami sebelum perkawinan, setelah perkawinan, dan pada saat sekarang. Jadi tak ada rekayasa sama sekali," ujarnya.

Fani, warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012. Dia dinikahi oleh Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadi Aceng di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com