MATARAM, KOMPAS.com -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah mininum provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar Rp 1,1 juta, atau naik 10 persen dibanding UMP tahun 2012 sebesar Rp 1 juta. UMP itu berlaku efektif Januari 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, Mukhlis mengatakan, UMP 2013 untuk NTB itu sebagai tindak lanjut kesepakatan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengupahan Indonesia, dan Serikat Pekerja dan Pemerintah yang menyepakati angka itu. UMP NTB itu lebih rendah dari UMP Bali sebesar Rp 1,8 juta, meski lebih tinggi dibanding NTT sebesar Rp 1.010.000.
Ia mengemukakan, banyak perusahaan yang menggaji karyawannya lebih besar ketimbang UMP tadi seperti karyawan perusahaan pertambangan emas PT Newmont Nusa Tenggara sebesar berkisar Rp 6 juta, atau karyawan hotel-restoran di obyek wisata Senggigi, atau Kota Mataram, yang bergaji Rp 4 juta.
Namun demikian, ia tidak memungkiri adanya perusahaan yang baru berktivitas setahun-dua tahun, seperti salon kecantikan, rumah makan dan toko-toko, yang memberi gaji di bawah UMP NTB tahun 2012 dan 2013. “Kami bisa memaklumi karena usaha itu baru tumbuh, dan tetntunya antara pemilik dan karyawan sudah ada kesepakatan bersama,” kata Mukhlis, Jumat (30/11/2012) di Mataram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.