DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengaku kewalahan mengatasi gelandangan dan pengemis yang semakin menjamur di Bali. Meski sudah ditangkap dan dipulangkan berkali-kali, mereka masih saja datang ke Kota Denpasar hingga Kabupaten Badung untuk meminta-minta di jalan.
"Kalau kita tangkap, kita kembalikan, mereka balik lagi. Bahkan kadang-kadang mereka lebih cepat sampai ke Denpasar daripada kita setelah kita pulangkan," ujar Kasat Pol PP Pemprov Bali, Made Sukadana saat ditemui di Jimbaran, Jumat (30/11/2012).
Sulitnya mengatasi gepeng disebabkan belum adanya peraturan tegas yang mengatur tentang gepeng seperti Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten/ Kota yang memberi sanksi tegas kepada mereka.
"Kita dorong kabupaten/kota supaya buat perda gelandangan dan pengemis, di situ kita giring ke sidang tipiring, kurungan 3 bulan. Kenapa kita lakukan seperti itu, supaya ada aspek jera," jelas Sukadana.
Gepeng di pusat Kota dan tempat-tempat wisata saat ini dinilai sudah meresahkan mengingat Bali banyak dikunjungi wisatawan asing, dan pada tahun 2013 mendatang akan menjadi tuan rumah KTT APEC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.