JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sosial (F-PKS) KH Abdul Hakim mengungkapkan, PKS akan menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (30/11).
"Salah satu poin penting dari nota kesepahaman itu adalah PKS akan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkoba," ujar Hakim di Jakarta, Kamis (29/11/2012) malam.
Nota kesepahaman itu, kata Hakim, akan menjadi landasan kerja sama bagi F-PKS dan BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"F-PKS memandang perlu melakukan kerja sama dengan BNN dalam rangka pelaksanaan nota kesepahaman itu. MOU ini adalah bentuk kepedulian kami guna ikut mewujudkan masyarakat Indonesia bebas narkoba," ujarnya.
Dalam nota kesepahaman itu, F-PKS mempunyai tugas dan tanggung jawab seperti memaksimalkan fungsi yang dimiliki anggota DPR, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.
PKS juga akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan advokasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di daerah pemilihan; memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi pelayanan rehabilitasi bagi pencandu dan korban penyalahgunaan narkoba, serta mendorong efektivitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah pemilihan. PKS juga akan mendorong/memperjuangkan penjatuhan hukuman maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran narkoba.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba adalah memberikan sanksi berat bagi pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Karena itu, F-PKS berkomitmen memperjuangkan hukuman maksimal bagi pengedar narkoba," papar Hakim.
Seperti diketahui, dalam hasil penelitian BNN tahun 2010 disebutkan bahwa 1,9 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada usia 15 sampai 55 tahun merupakan pengguna narkoba. Pada 2012, jumlahnya diperkirakan meningkat hingga 2,9 persen.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) menyatakan, saat ini pencandu narkotika di Tanah Air mencapai lima juta orang. Banyaknya angka pencandu narkotika di Tanah Air menunjukkan Indonesia tengah dilanda bencana narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.