Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo Ambil Jalan Tengah untuk Penetapan UMK

Kompas.com - 23/11/2012, 17:54 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menegaskan, penetapan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jatim akan menggunakan kebijakan jalan tengah. Pemerintah Provinsi Jatim tidak akan memihak buruh atau pengusaha, tapi berpedoman pada surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kami akan gunakan jalan tengah, bukan jalan ekstrem maupun jalan terendah," ujar Soekarwo, di kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (23/11/2012).

Gubernur mengakui, penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim akan berpedoman pada surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebutkan upah minimum 2013 hendaknya memperhatikan inflasi tahun 2013 serta kebutuhan pekerja akan perumahan dan transportasi.

Atas dasar itu, perhitungan untuk penetapan UMK menggunakan rumusan antara 100 persen hingga 133 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak) di daerah masing-masing, dengan catatan tidak melebihi KHL Kota Surabaya.

"Rumusan 133 persen kan jalan tertinggi, sedangkan 100 persen jalan terendah. Nah kita akan gunakan politik jalan tengah," ucap Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com