Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Komnas HAM Bersaksi di Sidang Tambak Dipasena

Kompas.com - 22/11/2012, 17:12 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Ridha Saleh, mantan Komisioner Komnas HAM bersaksi di sidang lanjutan perkara kemitraan tambak eks Dipasena (PT Aruna Wijaya Sakti), Kamis (22/11/2012). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, itu mengagendakan keterangan saksi.

Perkara perdata ini menyangkut kemitraan antara PT AWS dengan petambak Dipasena. Dalam sidang yang dipimpin Ojo Sumarna selaku ketua majelis hakim, Ridha Saleh menyampaikan bahwa dirinya bersama Komnas HAM telah mengadakan upaya mediasi terkait penyelesaian konflik antara PT AWS dengan petambak.

Ia mengatakan, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelesaian masalah kemitraan dan persoalan revitalisasi tambak eks Dipasena. "Kami berharap majelis hakim dapat memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Bila perlu diagendakan pemeriksaan setempat secepatnya, agar putusan yang akan diambil benar-benar atas dasar kebenaran," ujar Mangisar Manurung, salah seorang petambak yang menjadi tergugat, melalui siaran pers Perhimpunan Petani Petambak Udang Windu (P3UW) Dipasena.

Terkait hal ini, majelis hakim mengatakan pihaknya akan meminta keterangan pihak perbankan dan PPA (perusahaan pengelola aset) era Muhammad Syarial. Hal itu terkait amanah revitalisasi tambak eks Dipasena dan akad kredit. Pemanggilan ini dijadwalkan dilakukan pada tanggal 5 Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com