Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu di Dubur, Wanita Ini Divonis 8 Tahun

Kompas.com - 21/11/2012, 17:45 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Fatimah binti Muhammad Nur (44), kurir narkotika jenis sabu jaringan internasional, Rabu (21/11/2012), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 8 tahun penjara karena terbukti membawa sabu seberat 247,37 gram dari Malaysia.

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan juga memvonis terdakwa dengan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara, sebab terbukti melanggar Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hasibuan yang menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Alasan hakim memberikan vonis ringan kepada terdakwa adalah dia mengakui perbuatannya dan terdakwa masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil.

"Hukuman sudah kami ringankan karena Anda mengaku salah dan memiliki anak yang masih kecil-kecil. Nanti kalau Anda keluar dari penjara, jangan diulangi lagi perbuatan ini. Kasihan sama anak-anak kamu," nasihat hakim ketua.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan upaya banding. Namun, keduanya sama-sama sepakat mengatakan pikir-pikir dahulu.

Dari persidangan sebelumnya diketahui, terdakwa tiba di Bandara Polonia Medan dari Kuala Lumpur pada Selasa (21/6/2012) sekitar pukul 21.00. Perempuan ini menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1356.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas curiga dengan gerak-geriknya. Dia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan barang dan pengecekan badan. Awalnya tidak ditemukan barang ilegal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menduga ada sesuatu di bagian duburnya yang mencurigakan.

Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth untuk di-rontgen. Terbukti di dalam duburnya, setelah dideteksi, terdapat tiga bungkusan yang ketika dikeluarkan ternyata sabu yang dikemas dalam kondom.

Fatimah dan barang bukti 247,37 gram sabu pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Di persidangan, terdakwa mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu ke Medan. Dia dijanjikan akan mendapat upah jika berhasil mengantarkan barang ilegal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com