Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Menyatakan Pendapat Dinilai untuk Kemanusiaan

Kompas.com - 21/11/2012, 16:59 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait kasus bail out Bank Century disebut untuk memberikan kepastian hukum bagi mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Pasalnya, Boediono yang kini menjabat wakil presiden terus disebut terlibat sejak hak angket Bank Century bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Sudah sepatutnya DPR mengakhiri dengan HMP agar ada kepastian, apakah Boediono terlibat atau tidak. HMP penting dengan pertimbangan kemanusiaan," kata anggota Timwas Bank Century, Bambang Soesatyo, Rabu (21/11/2012) di Jakarta.

Bambang mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bahwa Boediono ikut berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008.

Sebelumnya, KPK bakal menjerat dua orang dari Bank Indonesia, yaitu BM selaku Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI saat itu dan SCF yang ketika itu menjabat Deputi IV Bidang Pengawasan. Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Bambang, dengan pernyataan Abraham itu, penanganan proses hukum terhadap Boediono sudah selesai. Selanjutnya, kata politisi Partai Golkar itu, dilakukan langkah politik DPR dengan menggunakan HMP. Jika HMP disetujui, maka HMP akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, diputuskan.

"Apakah Wapres benar melakukan pelanggaran? Jika MK sependapat dengan DPR, maka pengambilan keputusan impeachment di MPR. Sebaliknya, jika MK memutuskan tidak bersalah, yah selesai atau bebas," kata Bambang.

Anggota Timwas dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, DPR tak perlu menunggu proses hukum di KPK atau di pengadilan nantinya untuk menggunakan HMP. Hanya saja, KPK perlu memberikan pendapat resmi mengenai ada dan tidaknya keterlibatan Boediono dalam pidana korupsi Century.

 

"Saya pikir kalau KPK sudah nyatakan (terlibat), tidak perlu ada keraguan bagi DPR. Apalagi yang tangani KPK. Selama ini kan selalu terbukti," kata Trimedya.

Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

    Nasional
    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

    Nasional
    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

    Nasional
    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com