JAKARTA, KOMPAS.com — Nakhoda tanker MT Norgas Cathinka yang bertabrakan dengan kapal Bahuga Jaya di perairan Selat Sunda, September lalu, Ernesto Silvana Last Jr, dan mualim SU Jibing mulai disidangkan di Mahkamah Pelayaran di Jalan Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (20/11/2012).
Sidang dipimpin Kapten Utoyo Hadi, dengan empat anggota, yakni Edi Sunaryo, Kapten Supardi, Chief Eng Rusman Hoesien, dan Ir Benny H. Dimulai pukul 09.00, sidang berlangsung hingga sore hari. SU Jibing dan Ernesto menggunakan penerjemah untuk mengikuti sidang tersebut.
Selain nakhoda dan mualim, majelis hakim juga memanggil saksi-saksi, yakni first engineer dan ordinary seaman MT Norgas Cathinka. Ini merupakan sidang perdana, atas kecelakaan kapal yang mengakibatkan sedikitnya tujuh penumpang tewas itu.
Sesuai rencana, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (21/11/2012) dengan menghadirkan pihak Bahuga Jaya. Selain itu, sidang selanjutnya mendatangkan saksi ahli pada 27 November 2012.
Akibat tabrakan itu, kapal penyeberangan Bahuga Jaya tenggelam di perairan Selat Sunda. Lokasi itu berjarak sekitar 2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.