PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Para pelaku bisnis kelapa sawit di Kalimantan Tengah dinilai kerap mengabaikan hak asasi manusia (HAM). Bentuk-bentuk pengabaian itu antara lain penggunaan tanah yang tak didahului persetujuan masyarakat hingga terjadinya kriminalisasi.
Direktur Sawit Watch Nurhanudin Achmad di Palangkaraya, Kalteng, Sabtu (17/11/2012), mengatakan, perkebunan sawit berskala besar masih menimbulkan persoalan. "Masalah itu terjadi hampir di semua lokasi pembangunan perkebunan sawit," ujarnya dalam Kongres Sawit Watch.
Berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng, beberapa perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat adalah PT SGM, PT KSL, PT BAS, dan PT RAS. Karena itu, tutur Nurhanudin, para pelaku bisnis sawit didesak untuk menghormati HAM.
Kintetman (31), perwakilan masyarakat yang hadir dalam Kongres Sawit Watch, menjelaskan, PT SGM melakukan penggusuran terhadap tanah yang dianggap milik masyarakat di Kabupaten Barito Timur tanpa pemberitahuan. Lahan itu seluas 17 hektar (ha).
Kepala Departemen Kampanye Sawit Watch Jefri Gideon Saragih mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang untuk menerapkan percontohan program Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi Hutan (REDD plus) di Kalteng.
Program itu didukung moratorium pengeluaran izin beberapa bidang, termasuk perkebunan di delapan kabupaten. Gubernur juga mendorong perkebunan berkelanjutan. Sawit Watch berharap inisiatif pelaksanaan moratorium menjadi contoh para gubernur lain di Kalimantan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.