Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Awang Farouk Buktikan Hukum Berjalan

Kompas.com - 09/11/2012, 15:47 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS.com- Pemeriksaan awal terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak oleh tim Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus), adalah hal yang tepat dan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Terlepas nantinya apakah Awang dinyatakan bersalah atau tidak, pemeriksaan awal itu menunjukkan proses hukum tetap bisa berjalan terhadap orang penting.

Hal itu dikemukakan Sarosa Hamongpranoto, Guru besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Kaltim, Jumat (9/11/2012).

Seperti diketahui, Rabu lalu Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Awang terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemeriksaan awal itu mekanisme yang benar.

Sekitar dua tahun (sejak ditetapkan tersangka), pak Awang kan tidak pernah diperiksa. Apakah itu karena izin pemeriksaan tidak sampai ke meja Presiden, atau belum diajukan ke Presiden, saya tidak tahu. Tapi ketika kini pemeriksaan dilakukan, itu kabar positif. Yang penting proses hukum jalan, tidak digantung prosesnya," katanya.

Sarosa melanjutkan, jangan juga mengaitkan pemeriksaan ini dengan isu politik -karena Awang akan maju dalam Pilgub kaltim 2013. Awang sendiri, usai diperiksa Rabu lalu di Kejati Kaltim Samarinda, mengatakan, dirinya lega karena baru pertama kali diperiksa.

Awang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur, Kaltim (periode 2002-2008), terkait penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar Rp 576 miliar. Awang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung 6 Juli 2010 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com